-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

19 March 2005

Pengiriman TKI Ilegal Digagalkan Polres Sukoharjo

Tempo Interaktif
Sabtu, 19 Maret 2005 | 14:23 WIB

Sukoharjo (Jawa Tengah): Polres Sukoharjo menggagalkan pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal ke Belanda. Sebanyak 20 paspor dan visa wisata yang akan dipakai sebagai dokumen perjalanan para TKI ilegal tersebut disita. Tiga orang pengelola pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ditahan sejak Jumat (18/3) kemarin.

Menurut Kapolres Ajun Komisari Besar Polisi Bambang Rudy Praktinyo, PJTKI yang menggunakan bendera CV Inter Indo Pandu Wisata beralamatkan di Jalan Anggrek Raya Blok AD/5, Purigading Grogol Sukoharjo ternyata juga tidak memiliki izin sebagai pengerah TKI. "Para korban dijanjikan akan menjadi karyawan di sebuah pabrik minuman di Belanda," ujar Kapolres ketika dihubungi Sabtu,(19/3).

Rencananya ke-20 calon TKI tersebut akan diberangkatkan 28 April mendatang.

Sebenarnya ada 38 pendaftar dengan biaya pendaftaran Rp 3 juta - Rp 17 juta. Uang pendaftaran tersebut dipergunakan untuk pengurusan paspor, visa dan tiket pesawat. Namun para calon TKI yang dikatakan tinggal menunggu keberangkatan ke Belanda tersebut hanya dibekali visa turis dengan masa berlaku dua minggu. "Selain berbagai dokumen, uang tunai Rp 102 juta juga disita sebagai barang bukti," tambah Rudy Pratiknyo.

Ketiga pengelola PJTKI yang ditahan tersebut adalah Rinianti Agatha Dewi, 36 tahun, yang menjadi Direktur CV Inter Indo Pandu Wisata, dan Rudi Ismoyo, 40 tahun, bagian operasional perusahaan tersebut. Keduanya warga Kampung Janten RT 2 RW II, Dempo Barat, Pasekan, Pamekasan, Madura, Jatim. Yang juga ditahan, Ria Artanti, 24 tahun, warga Gedangan, Grogol, Sukoharjo, selaku sekretaris.

Mereka memikat para pencari kerja di luar negeri dengan membuat iklan lowongan di surat kabar sejak 22 Desember 2004 lalu. "Masih ada satu lagi tersangka, yakni suami Dewi yang sekarang masih berada di luar negeri," ujar Kapolres.

Selain di Sukoharjo, Dewi mengaku kalau PJTKI miliknya juga memiliki sejumlah kantor di Yogyakarta dan Pamekasan, Jawa Timur. Menurut Dewi, pengiriman TKI dari Sukoharjo ke Belanda merupakan yang pertama kalinya. Digunakannya visa turis diakuinya hanya
berlaku sementara karena setibanya di tempat tujuan akan diganti dengan visa pekerja. "Tersangka akan kami jerat dengan Undang-Undang (UU) 39/ 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri. Yaitu Pasal 102 Ayat 1 Butir b dan c dengan ancaman hukuman 2-10 tahun," tegas Kapolres.

Terbongkarnya praktik PJTKI ilegal tersebut membuat Polres Sukoharjo bersama dengan Dinas Tenaga Kerja akan menggelar operasi penertiban terhadap keberadaan PJTKI di Sukoharjo. Pihak kepolisian meminta masyarakat yang berniat menjadi TKI terlebih dahulu meminta keterangan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan informasi yang jelas.

Imron Rosyid