22 Mei 2007
Statement dari Migrant Care
40.000 Warga Negara Indonesia Terancam Deportasi Dari Saudi Arabia, Pemerintah RI Harus Bertindak Cepat Mengantisipasinya !!!
Tanggal 31 Mei 2007 merupakan tenggat akhir masa pengampunan pendatang yang dokumen perjalanannya kedaluwarsa (overstay foreigner) di Saudi Arabia, sehingga pada tanggal 1 Juni 2007, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan mengerahkan polisi dan petugas imigrasi melakukan penangkapan, pemenjaraan dan deportasi terhadap setiap pendatang asing yang diduga berstatus tidak berdokumen (undocumented).
Berdasar keterangan dari pihak Imigrasi Saudi Arabia yang disampaikan olah Feras Al Tuwayyan (Jurubicara Imigrasi Saudi Arabia), bagi mereka (pendatang asing) yang terjaring razia polisi kerajaan Saudi Arabia dan terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah akan dikenakan denda 100 Real dan dipenjara paling lama 6 bulan sebelum dideportasi ke negara asalnya. Hukuman juga diberikan kepada warga Saudi Arabia yang terbukti menjamin para pendatang overstay tetap berada di Saudi Arabia. Jika terbukti, mereka akan didenda 10.000 Real dan dipenjara paling lama 6 bulan.
Menurut keterangan dari pihak KBRI Riyadh, diperkirakan sekitar 40.000 warga negara Indonesia berstatus undocumented di wilayah Saudi Arabia. Mayoritas diantara mereka adalah buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen karena mengalami melarikan diri dari majikan, menjadi korban sindikat perdagangan manusia dan juga pemegang dokumen yang palsu. Sebagian lainnya adalah jamaah haji atau umrah Indonesia yang tidak kembali ke Indonesia dan tinggal di Saudi Arabia tanpa dokumen perjalanan yang sah (overstay).
Dengan hanya sisa waktu tak lebih 10 hari dari tenggat waktu 31 Mei 2007, dipastikan akan banyak warga Negara Indonesia terjaring dalam razia pendatang overstay yang dilakukan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Untuk hal tersebut, Migrant CARE mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia:
Segera bertindak pro-aktif untuk memastikan agar sebelum tanggal 31 Mei 2007, telah memperoleh data yang akurat mengenai jumlah warga Negara Indonesia yang berstatus undocumented di Saudi Arabia sebagai basis data untuk proses pendampingan dan advokasi hukum.
Segera menyiagakan KBRI dan KJRI di seluruh wilayah Saudi Arabia untuk menjadi tempat penampungan dan perlindungan konsuler warga Negara Indonesia yang menyelamatkan diri dari proses razia yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Segera melakukan diplomasi politik kepada Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk memastikan bahwa proses penindakan hukum dan peradilan terhadap pendatang tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan asas peradilan yang jujur, fair dan transparan.
Segera menyiagakan infrastruktur untuk mengantisipasi deportasi massal, agar dalam proses pemulangan warga Negara Indonesia undocumented dari Saudi Arabia berlangsung secara aman, gratis dan tidak dimanfaatkan sebagai ajang bisnis oleh semua pihak.
Atas situasi tersebut, Migrant CARE membuka Posko Informasi dan Advokasi Deportasi Buruh Migran Indonesia Dari Saudi Arabia yang akan menerima, pelayani dan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan keluarga buruh migran Indonesia yang bekerja di Saudi Arabia. Posko tersebut beralamat di:
Migrant CARE
Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat
Jl. Pulo Asem I C No 15 RT 015 RW 001 Kel. Jati,
Jakarta Timur 13220 Indonesia
Telp/Fax: +62 21 4752803
Demikian seruan dan desakan kami, demi tegaknya hak-hak buruh migran Indonesia.
Jakarta, 22 Mei 2007,
Anis Hidayah
Direktur Eksekutif
(081578722874)
Wahyu Susilo
Policy Analyst
(08129307964)