30 Mei 2007
[JAKARTA] Mabes Polri menangkap 15 orang tersangka kasus perdagangan wanita dan anak-anak di Jakarta, pada 25 April 2007. Sampai sekarang, para tersangka sedang disidik penyidik Mabes Polri, dan mereka ditahan di Rutan Mabes Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko dalam acara konferensi di Mabes Polri, Selasa (29/5). Dalam acara itu, Bambang didampingi oleh Wakil Direktur I Bidang Keamanan dan Transnasional, Badan Reserse dan Kriminal Polri, Kombes Pol Bachtiar Hasanuddin Tambunan.
Menurut Bambang, 15 tersangka itu adalah NH, BT, DA, DN, MY, SW, HY, ZB, AD, LW, SL, JW, MS, AR, TM yang semuanya berkewarganegaraan Indonesia. Mereka memperdagangkan wanita dan anak-anak asal Sukabumi dan Subang, Jawa Barat, untuk dijadikan pekerja seks di Malaysia.
Tambunan menambahkan, modus dari para tersangka adalah menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Mereka kemudian membujuk para wanita di daerah-daerah untuk bekerja di luar negeri dengan gaji besar. Diantara para tersangka, ada yang membujuk korban dengan mengatasnamakan perusahaan dengan nama yang fiktif.
Selain itu, kata Tambunan, Polri juga berhasil menangkap lima orang tersangka pembuat dokumen palsu pada 12 Mei 2007. Para tersangka ditangkap di wilayah Kuala Tungkal Jambi, Batam, dan Subang. Tambunan tidak menyebut nama lima tersangka itu.
Sedangkan pada Senin (7/5), sebagaimana diberikan (SP, 14/5), Mabes Polri menangkap dua warga negara Sri Lanka, Candra Babu alias Rames (41 tahun) dan Mohan (33) di Bintaro Sektor VII, Jakarta Selatan, Senin (7/5). Setelah ditangkap, mereka langsung ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, pekan lalu, mengatakan, kedua tersangka itu diduga menyelundupkan sejumlah warga Sri Lanka ke Australia. Keduanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Australia (Australian Federal Police-AFP). "Selama ini mereka dicurigai telah mengatur dan menipu warga Sri Lanka untuk masuk Australia," kata dia.
Pada Februari 2007, Polri menangkap sekitar 100 warga Sri Lanka di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polri menduga mereka akan diselundupkan ke Australia. Menurut Tambunan, 100 warga negara Sri Lanka yang diselundupkan itu adalah pencari kerja. "Mereka mau mencari pekerjaan di negara lain. Ya, seperti tenaga kerja kita yang kirim secara ilegal ke luar negeri," kata Tambunan.
Tambunan mengatakan, dari tangan dua tersangka itu polisi menyita empat buah paspor Sri Lanka dan India yang di antaranya palsu, delapan buah telepon genggam, beberapa tiket penerbangan, uang senilai Rp 520,8 juta dan US$ 3.400 serta 234 kartu kredit. [E-8]