Karimun, Kepri-RoL-- Tim Buser Polres Karimun Kepulauan Riau menciduk tiga tersangka pemalsu surat medical check up (surat keterangan kesehatan) untuk TKI dari RS Adam Malik, Medan.
Dari tangan tersangka, Selasa, kepolisian mengamankan satu unit komputer lengkap dan dua surat medical check up TKI palsu, kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Agus Yulianto, di markasnya, Rabu.
Selama dua bulan beroperasi, tersangka telah 80 kali melakukan pemalsuan dengan mengenakan biaya bervariasi untuk calon TKI mulai dari Rp75.000-Rp100.000 per satuannya.
Penangkapan dilakukan, setelah polisi menangkap tersangka I (36) di Sei Lakam, Kecamatan Tanjung Balai Karimun. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi memperoleh dua nama K dan A.
Masih dihari yang sama, Selasa, polisi langsung menangkap tersangka K sebagai perantara di Pasar Puakan, sedang A pembuat surat tersebut ditangkap di kawasan Kolong Bawah. Berdasarkan pengakuan A, pemalsuan telah dilakukannya sekitarlebih 80 kali dalam dua bulan terakhir.
Untuk setiap produknya dia hanya memungut biaya Rp30.000. Biasanya ia bersedia membuatkan setelah ada pesanan dari K. Sedangkan I setiap kali memesan melalui K Sementara per satuannya dijual I Rp75.000-Rp100.000.
"Harga itu tergantung pada persyaratan yang dimiliki oleh TKI seperti sudah memiliki paspor dan pas photo 3x4 sebanyak 4 lembar, hanya dikenakan sebanyak Rp75.000," ucapnya.
A menjelaskan awalnya pemalsuan itu dilakukan karena ada TKI yang ingin memperbarui surat medical check up dari RS Adam Malik yang dimilikinya.
Surat itu kemudian dipindai dan diubah masa berlakunya. Dari informasi yang dihimpun ,untuk Provinsi Kepri dan Riau perusahaan Malaysia yang membutuhkan TKI hanya menunjuk tiga rumah sakit yang berhak mengeluarkan rekomendasi dengan biaya sebesar Rp350.000.
Ketiga RS itu, RSUD Tanjung Pinang, RS Awal Bros Batam dan RS Dumai. Tapi dalam praktiknya TKI yang memegang surat medical check up dari RS Adam Malik bisa tetap lolos.
AKP Agus Yulianto menjelaskan kasus itu masih dalam penyelidikan. Sedangi tersangka perbuatannya dianggap telah melanggar Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun. antara
abi ()