-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

29 May 2007

TKI Asal Asahan Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Suara Pembaharuan Daily
29 Mei 2007

(MEDAN) Tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), terancam menjalani hukuman mati, atas tuduhan kasus pembunuhan di Malaysia.

Ketiga TKI yang terancam menjalani hukuman mati di Malaysia itu adalah Haliman Aliman bin Harlen Sihombing (34), Wahyudi bin Boini (25) dan Arnuh Rizat alias Erik bin Kartem (35). Ketiganya merupakan TKI resmi.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publik Asahan, Zasnis Sulung, Selasa (29/5) pagi, saat dihubungi SP mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kedutaan Besar RI untuk Malaysia berkaitan dengan hukuman mati tersebut.

"Surat tersebut itu kami layangkan untuk mempertanyakan persoalan yang menimpa klien kami. Apakah mereka memang benar-benar melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan informasi yang kami terima," tanya Zasnis.

Zasnis mengatakan, berdasarkan keterangan saksi lain, rekan ketiga kliennya tersebut saat bersama di Malaysia, keterlibatan ketiganya belum dapat diketahui secara pasti. Kasus itu pun diketahui keluarganya setelah saksi tersebut bernama Ingat, kembali ke kampung halaman di Asahan. "Si Ingat yang menyampaikan ketiganya terancam menjalani hukuman mati di Malaysia," ujarnya.

[AHS/W-8].