23 Juni 2007
Hak Asasi Manusia
Jakarta, Kompas - Sebanyak 54 warga negara Indonesia terancam hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah itu, 16 di antaranya adalah buruh migran dan 38 orang adalah warga Indonesia asal Aceh yang menghadapi ancaman tuntutan mati.
Jumlah tersebut diungkap Deputi Human Rights Working Group (HRWG) Choirul Anam, Jumat (20/4) di Jakarta. Choirul mengatakan, Pemerintah Indonesia dapat meminta bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memantau dan mendampingi WNI yang diancam hukuman mati. Bahkan, PBB dapat diminta mengirim pemantau khusus untuk mengikuti perkembangan persoalan tersebut. Peluang mendampingi dan mengadvokasi buruh migran terbuka karena Indonesia dan Malaysia adalah anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Choirul menambahkan, jika Pemerintah Indonesia memanfaatkan kesempatan dan peluang itu, tidak menutup kemungkinan hukuman terhadap para buruh migran itu menjadi lebih ringan. Kepala Divisi Advokasi Infid Wahyu Susilo mengatakan, dalam beberapa kasus, para buruh migran itu sebenarnya rentan terhadap ketidakadilan.
Ia mengemukakan, ada seorang buruh migran asal Indonesia yang diancam hukuman mati karena diduga telah membunuh majikannya. Namun, tutur Wahyu, persoalan itu tidak berdiri sendiri. "Ada persoalan yang melatarbelakangi pembunuhan itu, yaitu buruh tersebut tidak dibayar selama enam bulan. Nah, latar belakang seperti itu tidak boleh diabaikan saat pengadilan digelar," katanya.
Sebagian besar warga Indonesia yang terancam hukuman mati itu adalah warga Aceh yang pergi ke Malaysia karena konflik masa lalu di Aceh. Posisi mereka sebagai pengungsi seharusnya memperoleh perhatian lebih dari Pemerintah Malaysia dan masyarakat dunia. (jos)