22 Juni 2007
Pemerintah Tetap Selektif Ratifikasi Konvensi ILO
Jakarta, Kompas - Pemerintah Malaysia dan Indonesia sepakat untuk merevisi nota kesepahaman atau MOU tentang penata laksana rumah tangga. Satu kelompok kerja berunsur pemerintah, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan legislatif akan dibentuk untuk memperbaiki MOU tersebut.
"Malaysia sudah bersedia membahas MOU itu kembali dan mereka juga menghormati kita sehingga bersedia melakukannya di Indonesia. Kelompok kerja ini akan memperbaiki isi MOU agar para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia lebih terjamin perlindungannya," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Erman Suparno di Jakarta, Kamis (21/6).
Salah satu isi MOU yang dinilai mengekang TKI sektor informal adalah majikan bisa menahan paspor pekerja. Kebijakan ini membuat TKI terkekang.
Mereka rentan terjaring razia aparat Malaysia saat berada di luar rumah atau kawasan kerjanya karena tidak memiliki identitas resmi. Menurut data Depnakertrans, dari 3,9 juta TKI yang bekerja di luar negeri, 1,2 juta di antaranya berada di Malaysia.
"Selain revisi, kami juga akan membahas dengan DPR untuk kemauan dan kekuatan politik yang kuat untuk melindungi TKI. Malaysia juga mau menjadikan kasus Ceriyati sebagai momentum pembenahan," kata Erman.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, pemerintah harus lebih memerhatikan nasib TKI. Pemerintah harus terus mendesak pemerintah negara penempatan untuk menyelesaikan seluruh kasus yang menimpa TKI.
Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Edi Subekti mengatakan, sejak dibentuk bulan Agustus 2006 hingga Maret 2007, konsorsium asuransi TKI Jasindo sudah membayar klaim TKI senilai Rp 14,3 miliar.
"Semuanya ada 4.867 berkas. Kami berupaya membayar secepatnya," kata Edi.
Ratifikasi selektif
Sementara itu, Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia Hanafi Rustandi mendesak agar pemerintah segera meratifikasi konvensi sektor perikanan yang dihasilkan dalam Konferensi Ketenagakerjaan Internasional Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Geneva, pekan lalu. Ratifikasi konvensi perikanan itu bisa menambah penyerapan pekerja lokal di kapal-kapal asing yang berlayar di Indonesia.
Namun, Mennakertrans mengatakan, pemerintah tetap harus selektif dalam meratifikasi setiap konvensi yang ada. Proses ratifikasi harus melalui analisis sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan nasional.
"Banyak yang menjadi pertimbangan kami. Jika tidak menguntungkan, buat apa diratifikasi," kata Erman. (ham)