-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

25 June 2007

Medan Jadi Transit Trafficking

Seputar Indonesia
Senin, 25/06/2007

MEDAN (SINDO) – Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta menyatakan, Sumatera Utara (Sumut) menjadi daerah asal dan transit trafficking. Sebab, akses transportasi di daerah tersebut sangat mudah.

Karena itu, dia mengimbau kepada pihak terkait agar segera mengatasi persoalan tersebut. Hal ini dibenarkan Direskrim Polda Sumut Kombes Ronny F Sompie, kemarin. “Lewat laut bisa melalui Tanjung Balai dan Belawan serta pelabuhan rakyat. Juga, bisa melalui Bandara Polonia,”beber Sompie. Menurut dia, hal ini karena belum ada sinergi pencegahan antara instansi yang berkompeten, antara Dinas Tenaga Kerja dan Ditjen Imigrasi (Kantor Cabang Polonia), Belawan, Tanjung Balai, dan pihak kepolisian.

“Begitu juga Pemprov Sumut dan pemkab/pemkot dalam pengawasan pembuatan KTP lalai.Terbukti, dengan temuan pembuatan KTP palsu beberapa waktu lalu,”tukasnya. Dia mengaku kesulitan mengungkap kasus trafficking karena terganjal sistem informasi yang belum online dalam satu “bank data” yang bisa memberikan info tentang penangkapan dan penemuan kasus trafficking. “Sehingga tidak bisa maksimal membongkar sindikat trafficking secara luas,”ujarnya. Sompie menyatakan, trafficking terjadi karena job order dari negara tujuan TKI tidak jelas.

Kerap PJTKI seenaknya memberangkatkan TKI tanpa pekerjaan jelas.“Padahal, harus diketahui dulu berapa yang dibutuhkan.” Kapoltabes Medan AKBP Bambang Sukamto menyatakan, persoalan tersebut bukan hanya tanggung jawab kepolisian.“Semua instansi harus bekerja sama dalam mengawasi perekrutan TKI agar tidak menjadi korban trafficking,”katanya. Dia juga telah melakukan langkah pencegahan dengan menurunkan satuan Intelkam untuk mengumpulkan informasi sedalam- dalamnya.

Begitu juga Kamtibmas,yang melakukan penyuluhan kepada masyarakat. “Kita telah berusaha memberikan informasi-informasi terhadap masyarakat agar memilih PJTKI yang resmi agar jangan sampai terjebak setelah diberangkatkan,” ujar Bambang. Sementara itu, anggaran penanganan korban trafficking di Biro Pemberdayaan Perempuan (Biro PP) Setdaprov Sumut naik 50% dibanding tahun lalu. Kepala Biro PP Setdaprov Sumut Sabrina menyatakan, anggaran tersebut mencapai Rp150 juta. “Sedangkan tahun lalu, dana yang dialokasikan hanya Rp100 juta.

” Dana itu di antaranya untuk membantu operasional Ruang Pelayanan Khusus (RPK) korban trafficking Polda Sumut.”Jumlah bantuan itu tidak seberapa.Juga ada dana untuk LSM meskipun kecil. Dana Rp150 juta itu juga untuk membantu pemeriksaan kesehatan korban trafficking. Kita mengupayakan pemeriksaan gratis dan pengobatannya,” jelas Sabrina. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut Zahrin Piliang mendesak aparat penegak hukum tidak menempatkan kasus itu sebagai delik aduan, menyusul penerapan UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. ”Undang-undang ini memang masih baru karena diterbitkan Maret 2007.

Namun, semua aparat harusnya sudah menggunakan regulasi ini sebagai pedoman,” katanya. Zahrin menjelaskan, peraturan itu menyatakan bahwa perdagangan orang tetap dapat dipidana meskipun ada persetujuan dari pemegang kendali korban.” Undang-undang ini memuat ancaman pidana paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling berat Rp 600 juta,”paparnya. (yan muhardiansyah/zialani)