-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

26 June 2007

Pembentukan KPPTKI Langgar Kesepakatan

Pos Kota
26 Juni 2007

JAKARTA (Pos Kota) - Pembentukan Komite Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (KPPTKI) ke Korea oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyalahi prinsip G to G (goverment to goverment) yang tertuang dalam nota kesepakatan (MoU) Indonesia dan Korea.

"Dalam MoU sudah diatur bahwa sistem penempatan ke Korea dengan G to G. Tidak boleh melibatkan pihak lain (swasta) selain pemerintah," kata Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Harry Hariawan Saleh, di Jakarta, Selasa (26/6).

Menurutnya, berdasarkan MoU yang ditandatangani pada 9 Oktober 2006 tersebut, proses penempatan TKI tidak diperbolehkan melibatkan peran swasta. Hal ini mengacu kepada UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri dan Perpres No 81/2006 tentang BNP2TKI.

Sementara Komite Pelaksana Penempatan TKI ke Korea yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala BNP2TKI No Kep 130/KA-BNP2TKI terdapat unsur swasta.

"Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan MoU yang telah dibuat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea," tandasnya. "Berdasarkan Perpres No.81/2006, badan harusnya melakukan penemaptan atas perjanjian tertulis antara pemerintah dengan pemerintah."

Menurut Harry, akan terjadi konflik kepentingan bila ada unsur non pemerintah dalam komite tersebut. Dia pun mengakui adanya sejumlah unsur Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di dalam keanggotaan komite.

Untuk itu, atas nama Menakertrans, Harry telah mengirim surat dengan No B 34/Men-Sj/V/2007 tanggal 31 Mei 2007 kepada Kepala BNP2TKI untuk melakukan penyempurnaan keputusan yang telah dikeluarkan dengan tidak melibatkan unsur swasta dan hanya melibatkan unsur pemerintah terkait saja.

Kalau alasannya untuk membantu pemasaran, sudah ada Departemen Perdagangan dan Departemen Luar Negeri. Jadi untuk apa ada swasta. Masalah yang timbul karena sistem rekruitmen dan kualifikasi TKI yang belum baik, bukan pada pemasaran.
Harry mengatakan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku pembuat kebijakan meminta BNP2TKI untuk segera membenahi struktur komite. Bila tidak, lanjut dia, dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penempatan tenaga kerja di Korea.
(tri)