Kamis, 17 Mei 2007 | 16:19 WIB
Jakarta: Sebanyak 109 warga negara Indonesia (WNI) saat ini terjerat hukuman pidana berat di Malaysia.
"Kami masih mencari data-data lengkapnya untuk memberikan pendampingan hukum," kata Eka Suripto, Juru Bicara Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, saat dihubungi Tempo, Kamis siang.
Sebagian di antara mereka telah mengajukan banding tapi ditolak. Mereka yang terancam mati tersangkut kasus narkotika jenis ganja (dadah) itu berasal dari Aceh. Mereka dianggap melanggar pasal 39B Akta Dadah Berbahaya. Dwi Riyanto Agustiar