-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

07 July 2007

59 Perda Dibatalkan

Kompas
Sabtu, 07 Juli 2007

Pemerintahan Daerah

Jakarta, - Selama tahun 2007, Departemen Dalam Negeri membatalkan 59 peraturan daerah yang dinilai melanggar peraturan yang lebih tinggi. Sejak tahun 2002 hingga 2007, Depdagri membatalkan 659 perda, dari ribuan perda yang dievaluasi.

Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang di Jakarta, Jumat (6/7), menuturkan, perda yang dibatalkan itu sebagian besar terkait retribusi dan pajak daerah. "Banyak perda tak sesuai dengan peraturan di atasnya, bahkan banyak yang membebani rakyat," katanya.

Saut mencontohkan, ada satu kabupaten membuat perda yang mengatur untuk mengikuti tender, peserta membayar pengganti fotokopi dokumen sebesar Rp 25 juta. Padahal, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tidak mengatur besaran pengganti dokumen tender. "Alasan mereka untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

Saut juga mengatakan, jika daerah tidak menerima pembatalan yang diputuskan dengan Keputusan Mendagri itu, mereka memiliki kesempatan mengajukan uji materi (judicial review). Hanya, daerah tak boleh tetap memberlakukan perda yang dibatalkan itu.

Selama ini, kata Saut, Depdagri melakukan pengawasan preventif, yaitu mengevaluasi perda sebelum diberlakukan di daerah. Empat macam perda yang diawasi preventif adalah perda berkaitan dengan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, serta tata ruang wilayah dan penetapan kawasan.

Secara terpisah, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Alfitra Salamm mengungkapkan, banyaknya perda retribusi muncul karena pemerintah daerah ingin menaikkan PAD. Selain itu, tidak ada tolok ukur yang jelas bagi pemda mengenai berapa besaran retribusi maksimal di daerah. Hal lain, retribusi yang sudah ditarik pemda sering kali tak sampai ke masyarakat. (SIE)