-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

03 July 2007

30 Perda Segera Dicabut

Kompas
Selasa, 03 Juli 2007

Pungutan Tidak Sebanyak Pelayanan yang Diberikan

Bandar Lampung - Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung memastikan sebanyak 30 peraturan daerah dari kabupaten/kota di Lampung harus dicabut setelah dievaluasi oleh pemerintah pusat. Perda yang bakal dicabut itu antara lain menyangkut aturan tentang tata ruang, penarikan retribusi, dan pajak.

Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulkifli, Senin (2/7), di Bandar Lampung, mengemukakan, dari 30 perda tersebut dua di antaranya berbentuk keputusan wali kota dan bupati.

Departemen Dalam Negeri mencabut lima perda dan satu keputusan bupati di Lampung Selatan. Sementara di Kabupaten Lampung Barat ada tiga perda, Tulang Bawang lima perda, dan Tanggamus empat perda.

Depdagri juga mencabut lima perda di Kabupaten Lampung Timur, satu perda di Way Kanan, dua perda di Metro, serta tiga perda dan satu keputusan wali kota di Bandar Lampung.

"Untuk Kota Metro, satu perda yang dicabut yaitu yang berkaitan dengan bongkar muat. Depdagri meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meninjau ulang perda tersebut," kata Zulkifli.

Tak sebanding

Pihak Pemkot Metro sudah mengajukan keberatan atas permintaan Depdagri mengenai pencabutan perda tersebut. Selain di Metro, semua perda bermasalah di kabupaten lainnya di Provinsi Lampung sudah dihentikan pemberlakuannya.

Menurut Zulkifli, alasan pemerintah pusat mengevaluasi perda-perda itu karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Selain itu, kata Zulkifli, perda-perda yang dicabut tersebut banyak berkaitan dengan pelayanan masyarakat yang justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat itu sendiri.

"Misalnya dalam perda tentang retribusi atau pajak, Depdagri melihat pungutan yang dilakukan tidak sebanyak pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Padahal, syarat dari penarikan retribusi itu harus berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.

Tidak masalah

Secara terpisah, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengutarakan, dia akan segera meminta kabupaten/kota agar segera mencabut perda yang sudah dievaluasi tersebut. Keberadaan perda-perda tersebut diharapkan tidak akan melanggar keberadaan undang-undang atau peraturan yang ada di atasnya dan tidak melanggar kepentingan masyarakat.

Bagi Pemprov Lampung, pencabutan 30 perda tersebut tidak terlalu bermasalah. Itu karena di seluruh Indonesia juga terdapat banyak perda yang dinilai bermasalah, dan pemerintah pusat sudah meminta pemkab/pemkot segera meninjau pemberlakuan perda tersebut. (hln)