-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

12 July 2007

Buruh Duduki Kantor Disnaker Tangerang Dievakuasi Paksa

Pos Kota
12 Juli 2007

TANGERANG (Pos Kota) - Sekitar 4 bulan menduduki kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, sepuluh buruh dari PT Eka Swastya dievakusai paksa petugas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Tangerang, Kamis (5/7) siang.

Para buruh yang mengatas namakan KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) menuntut pihak Disnaker Kabupaten Tangerang agar menindak tegas PT Eka Swastya yang dinilai telah melanggar SK Gubernur No 561/Kep 552-Huk/2006 tentang UMK sebesar Rp 882.500 dan Pasal 59 ayat 1,2,4,5 UUK No 13/2003 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Menurut Helmi,26, buruh, para buruh tersebut sudah empat bulan menduduki kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang ini meminta pihak Disnaker melakukan tindakan hukum terhadap PT Eka Swastya yang terletak di Jalan Bumi Mas Raya No 9 kawasan Industri Cikupa Mas, Tangerang.

Karena, menurut mereka, PT Eka Swastya telah mengintimidasi dan mengancam buruh yang menjadi anggota serikat. Para buruh yang ikut dalam serikat buruh di-PHK secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kanvas rem sepeda motor tersebut. “Kami meminta hak kami di perusahaan tersebut,” teriak salah satu buruh.

Puluhan petugas dari Polres Tangerang yang datang ke lokasi terpaksa mengevakusai mereka karena telah menggangu jalannya kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Dalam evakusai buruh tersebut, pihak Disnaker Kabupaten Tangerang tidak ada yang mau menjelaskan tentang pengevakusian buruh tersebut. Kini kesepuluh buruh tersebut kemudian diamankan di Polres Metro Tangerang.
(C3)