-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

03 July 2007

Magelang Kucurkan Ganti Rugi Rp 18 Miliar

Kompas
Selasa, 03 Juli 2007

Pelebaran Jalan

Magelang - Guna mendukung proyek pelebaran jalan Keprekan- Mertoyudan, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengucurkan biaya ganti rugi bagi warga dan PKL yang tergusur. Hingga saat ini, realisasi pencairan dana tersebut telah mencapai Rp 18,15 miliar.

Sekretaris II Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Pemerintah Kabupaten Magelang Idam Laksana mengatakan, dana tersebut diperkirakan masih akan bertambah lagi karena proses ganti rugi masih belum tuntas.

"Untuk mengantisipasi kebutuhan itu, saat ini Pemkab Magelang masih menyiapkan Rp 1,5 miliar lagi," ujarnya, Jumat (29/6).

Biaya ganti rugi tersebut telah diberikan kepada 551 kepala keluarga (KK) dan 216 pedagang kaki lima (PKL). Ganti rugi yang diberikan bervariasi, berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta per orang.

Saat ini, Idam mengatakan, masih ada dua KK yang masih belum sepakat menerima ganti rugi sesuai dengan besaran yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, Pemkab Magelang juga harus menyediakan dana untuk pemindahan jaringan PLN, Telkom, dan PDAM.

"Untuk pemindahan jaringan listrik saja, dari hasil perhitungan yang dibuat PLN, dibutuhkan dana setidaknya Rp 2,4 miliar," ujarnya. Sisa kebutuhan ganti rugi tersebut, menurut Idam, nantinya juga akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sejauh ini, untuk kebutuhan itu, Pemprov Jateng baru mengucurkan dana ganti rugi sebesar Rp 12 miliar.

"Dengan mengacu pada kesepakatan sharing pendanaan sebesar 1:1, Pemprov Jateng masih kurang menyuplai biaya ganti rugi sebesar Rp 6 miliar," terangnya. Proses ganti rugi ini, menurut Idam, ditargetkan selesai pada tahun 2007 dan berikutnya akan diteruskan dengan pembangunan selokan. (EGI)