Rabu, 04 Juli 2007 | 12:27 WIB
Jakarta:Setelah ditahan pada Rabu (27/6) lalu di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hadi A. Wayarabi akan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/7).
"Rencananya diperiksa pada pukul 11.00 WIB," kata juru bicara KPK, Johan Budi. Menurut Johan, pemeriksaan Hadi masih seputar dugaan korupsi pungutan liar di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei lalu mengaku baru mengetahui perihal Surat Keputusan (SK) SK ganda tentang pungutan biaya keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia saat diperlihatkan oleh penyidik KPK.
KPK memperkirakan akibat dari SK ganda keimigrasian ini merugikan negara sebesar Rp 27,5 miliar.
Rini Kustiani