-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

30 July 2007

TKW Malang Dihajar Majikan

Surya
Monday, 30 July 2007

Malang - Pupus sudah harapan tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Diah AS, 20, pulang dari Hongkong membawa dolar. Belum sempat menerima gajinya sebagai pembantu rumah tangga (PRT), dia keburu dipulangkan ke Indonesia minggu lalu.

Bungsu dari pasangan Imam M, 67, dengan Sri D, 57, ini pulang dari Hongkong dengan tangan hampa karena menjadi korban penganiayaan majikannya. Bahkan, ia sempat dituduh mencuri handphone (HP) milik majikannya sehingga menerima siksaan.

Selain dipukul, ia juga sempat merasakan panasnya setrika.
Penyiksaan itu sampai kini belum hilang dari ingatannya. Setiap kali melihat paha dan tangan kanan serta punggungnya, ia kembali teringkat penganiayaan yang menimpa dirinya sebab bekas luka itu masih membekas jelas.

"Yang kejam itu juragan wanita. Saya bekerja di rumahnya seperti tidak ada benarnya. Kadang tanpa ada masalah, dia marah-marah dan langsung memukul," tutur Diah beberapa saat setelah tiba di rumahnya, sambil menunjukkan luka hitam di pahanya.

Didampingi bapaknya, Imam, Diah menceritakan penderitaannya selama sebulan di negeri orang. Ia berangkat ke Hongkong melalui sebuah PJTKI di Kecamatan Singosari pada akhir Mei 2007 lalu. Ia bekerja sebagai PRT di Hongkong.

Sebelum sampai di rumah juragannya, dia diberi tahu oleh PJTKI kalau gajinya nanti 1.800 dolar Hongkong per bulan.

Namun di luar dugaannya, dia dituduh mencuri HP juragannya sehingga dilaporkan agen Hongkong. Beberapa jam kemudian, ia dijemput petugas agen. Sebelum dipulangkan, ia sempat menginap seminggu di kantor agen. "Saat itu saya sempat telepon ke rumah dan menceritakan penderitaan saya. Saya katakan pada bapak, saya nggak kuat karena
sering dipukul," tuturnya.

Akhirnya, Imam mendatangi PJTKI dan menceritakan tentang penderitaan anaknya itu. Namun tak ada respon dari PJTKI dengan alasan belum menerima laporan dari Hongkong. Malah yang membuat sakit hati bapak Diah, PJTKI itu minta uang ganti rugi sebesar Rp 7 juta, sebagai biaya keberangkatan anaknya.

Karuan saja, orangtua Diah makin pusing karena tidak mempunyai uang sebesar itu. "Saat itu saya sanggup saja, meski tidak punya uang. Yang penting anak saya bisa pulang dengan selamat," tutur Imam, Minggu (29/7), menceritakan pengalamannya.

Disaat Imam mencari uang pinjaman itu, Diah sudah tiba di rumahnya. Ia dijemput petugas PJTKI di Bandara Juanda, Surabaya. Setelah tiba di Kecamatan Singosari sekitar pukul 22.00, ia disuruh langsung pulang ke Kepanjen dengan menumpang mobil Bison.

Kadisnaker Pemkab Malang Razali, Minggu (29/7), mengaku belum menerima laporan tersebut. Ia menyarankan agar Diah melapor ke kantor Disnaker agar masalah ini bisa diselesaikan.st12