14 Agustus 2007
Kupang: Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang bekerja di Malaysia asal Nusa
Tenggara Timur diperkirakan mencapai 30 ribu orang. Mereka umumnya diselundupkan oleh perusahaan pengerah tenaga kerja melalui Nunukan, Kalimantan Timur.
Menurut kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi NTT,
Ignas Conterius, akibat kegiatan itu negara dirugikan Rp 30 miliar per bulan. Untuk mencegahnya pemerintah melakukan operasi bersama polisi. “Tujuh bulan terkahir ini pemerintah mencegah keberangkatan seribu TKI ilegal ke Malaysia,” ujar Conterius kepada Tempo pada Selasa (14/8).
Selanjutnya para TKI tersebut, jelas Conterius, diberangkatkan secara resmi sehingga pemerintah Indonesia bisa memberikan pembelaan jika mereka mendapatkan masalah di Malaysia.
Mengenai adanya informasi empat tenaga kerja asal NTT yang divonis hukuman mati oleh peradilan Malaysia karena terkait pelanggaran hukum, sejauh ini pemerintah daerah belum mendapat konfirmasi resmi dari KBRI di Kuala Lumpur. jems de fortuna