10 Agustus 2007
JAKARTA (Pos Kota) – Gubernur Jakarta terpilih dituntut membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur soal larangan mempekerjakan pembantu rumah tangga (PRT) di bawah umur dan penyalurannya.
Penegasan ini dikemukakan Sekjen Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait saat mengunjungi Siti Masriah atau Imas, PRT berusia 14 tahun yang mengalami penganiayaan oleh majikannya yang tinggal di Jl. Tanah Abang V B, Petojo Selatan, Jakpus.
“Fauzi Bowo sebagai gubernur terpilih harus membuat perda masalah ini, karena sudah banyak kasus yang terjadi,” tegas Aris, kemarin.
Dikatakan, apapun alasannya termasuk kesulitan ekonomi tidak dibenarkan anak dibawah umur jadi pekerja karena melanggar undang-undang, termasuk juga pihak yang menyalurkannya. “Pihak yang mempekerjakan dan yang menyalurkan bisa dijerat hukum,” katanya.
PRIHATIN
Sekjen KPAI ini mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Imas. Dirinya minta kepada pihak kepolisian untuk memproses hukum majikannya dengan ancaman pasal berlapis, mulai dari penganiayaan, mempekerjakan anak di bawah umur dan soal perlindungan anak. “Ini akan membuat efek jera bagi pelaku, sehingga korban tidak berjatuhan lagi,” jelasnya.
Kondisi Imas, remaja berusia 14 tahun asal Kampung Cijember, Sukabumi, Jabar mulai baik. Diapun terlihat tenang, tidak ketakutan dan bicaranya lancar. Bahkan sekarang telah memakai perhiasan berupa kalung, cincin dan gelang.
“Perhiasan dibeli dari uang gaji selama 17 bulan besarnya Rp 3,4 juta, yang telah dibayarkan majikan lewat polisi,” kata Ny. Sarwiyah, warga Kebon Jahe VIII yang menampung Imas untuk sementara.
Uang gaji Rp 3,4 juta selain digunakan membeli perhiasan juga membeli pakaian, karena semua pakaiannya masih di rumah majikannya. “Pembelian atas permintaan Imas, belinya di Pasar Cideng Thomas dan Pasar Palmerah,” ujar Ny. Sarwiyah.
Imas saat ini masih tinggal di rumah Ny. Sarwiyah yang pertama kali menolongnya, sambil menunggu orang tuanya yang katanya akan datang menjemput.
(Tarta)