03 Agustus 2007
Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi M.S. Manihuruk kemarin. Manihuruk diduga melakukan korupsi pelaksanaan proyek investigasi penempatan tenaga kerja asing di 46 kabupaten/kota di Indonesia pada 2004.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, dari Anggaran Belanja Tambahan pada 2004 sebesar Rp 9,2 miliar dan setelah dipotong pajak yang cair sekitar Rp 7 miliar, proyek itu ternyata hanya menggunakan dana Rp 1,7 miliar. “Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 6,5 miliar,” kata Tumpak di Jakarta kemarin, tanpa mau menjelaskan secara detail darimana hitungan kerugian tersebut.
Setelah diperiksa sekitar tujuh jam, Manihuruk langsung dibawa ke rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 20.45 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.
Saat akan dibawa, Manihuruk mengatakan, dirinya telah berusaha membongkar kasus dugaan korupsi yang lebih besar di departemen itu. Menurut dia, pada 2005, dirinya telah melaporkan dugaan korupsi di direktoratnya senilai Rp 163 miliar dan dua rekening departemen yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada KPK.
Kuasa hukum Manihuruk, Elza Syarief, mengaku bingung dengan KPK yang justru menahan kliennya, bukannya menindaklanjuti laporan Manihuruk tentang dugaan korupsi di Departemen Tenaga Kerja. Rini Kustiani.