LEMBAGA BANTUAN HUKUM BURUH MIGRAN (LBH-BM)
INSTITUTE FOR MIGRANT WORKER (IWORK)
26 Agustus 2007
Stop Trafiking! Berikan Perlindungan Kepada Buruh Migran dan Kesejahteraan untuk Rakyat Indonesia
Bulan Juli-Agustus ini bisa dikatakan sebagai bulan duka bagi buruh migran. Bagaimana tidak, dalam 2 bulan terakhir ini kasus penyiksaan dan kematian yang dialami oleh buruh migran meningkat tajam. Setidaknya ada 7 orang Pahlawan Devisa yang menjadi korban, bahkan meninggal dunia akibat penyiksaan dan kondisi kerja yang tidak layak. Termasuk didalamnya adalah Luthfiah, seorang buruh Migran Perempuan dibawah umur asal Dusun Karang Tengah RT 09 RW 03, Desa Tulupari, Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, dikabarkan meninggal dunia di Jordania. Berangkat sebagai Buruh migrant ke Jordania pada usia 15 tahun, diberangkatkan oleh PT Panca Banyu yang ternyata merupakan PJTKI illegal, telah bekerja selama 19 bulan. Korban yang merupakan anak semata wayang yang yatim sempat mengirimkan upah hasil kerjanya kepada keluarga, tapi setelah 3 bulan bekerja perlakuan majikan berubah drastis, mulai kasar dan tidak mau membayar upah, sebagaimana yang sempat ia ceritakan dalam surat yang dikirimkan kepada keluarga dan temannya dikampung. Saat ini Jenazah Lutfiah masih berada di Jordania dan belum ada kejelasan kapan akan dipulangkan ke Tanah air.
Jenis kasus yang menimpa Lutfiah merupakan kasus yang terjadi berulang-ulang dan memakan korban yang tidak sedikit. Kasus tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang / trafiking sebagaimana yang tercantum didalam undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Meskipun dengan adanya undang-undang ini terbuka peluang untuk mencegah dan memberantas terulangnya kasus trafiking seperti yang dialami oleh Luthfiah tapi ini tidak menjawab persoalan mendasar mengapa terjadi trafiking dan migrasi beresiko tinggi yakni persoalan kemiskinan dan krisis kesejahteraan yang terjadi di Negeri ini. Persoalan migrasi resiko tinggi merupakan masalah konkrit yang terjadi dipedesaan, minimnya kepemilikian tanah para petani di pedesaan, tidak adanya jaminan pemenuhan hak dasar yang layak bagi rakyat seperti pendidikan dan dan kesehatan oleh pemerintah, menyempitnya lapangan pekerjaan dan pengaruh budaya konsumerisme memaksa masyarakat khusunya dipedesaan menjadi buruh migrant. Dengan bekal informasi, pengetahuan dan keterampilan yang minim mereka berangkat dan mempertaruhkan nyawa mereka untuk cita-cita kesejahteraan bagi keluarganya.
Kenyataan yang terjadi saat ini, Pemerintah hanya memperlakukan buruh migrant sebagai “ sapi perah “, meningkatkan terus pengiriman ke luar negeri tanpa melakukan upaya peningkatan kualitas buruh migrant. Memeras tenaga buruh migrant untuk devisa sebanyak-banyaknya tanpa memberikan perlindungan yang maksimal. Kekerasan, penganiayaan dan pelanggaran HAM yang mengakibatkan penderitaan bahkan kematian para pahlawan devisa diluar negeri adalah bukti lemahnya pemerintah memberikan perlindungan kepada buruh migrant dan memperjuangkan harga diri bangsa dihadapan Negara lain.
Untuk itu kami dari Lembaga Bantuan Hukum Buruh Migrant Institute for Migrant Workers (LBH-BM IWORK) Menuntut :
- Pulangkan segera Jenazah lutfiah dan berikan hak-haknya sebagai buruh migrant
- Perlindungan dan Penghormatan secara menyeluruh dan Simultan kepada Buruh Migrant Indonesia oleh Negara
- Perjelas Hubungan Industrial antara Buruh Migrant dengan PPTKIS/PJTKI, PJTKA dan Majikan.
- Implementasikan Undang-undang Pemberantasan tindak pidana perdagangan Orang secara adil dan konsisten, Tangkap dan adili pelaku perdagangan orang.
Pulangkan Segera Jenazah Lutfiah, Berikan Hak-haknya! Tangkap dan Adili Pelaku Trafiking
Jakarta, 26 Agustus 2007
Yuni Asriyanti
Program Coordinator
IWORK Liaison Unit Jakarta