28/08/2007 18:49 WIB
Jakarta - 3 Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dicabut izinnya oleh Menakertrans Erman Suparno. Ketiganya adalah penyalur TKI korban penyiksaan di Arab Saudi, yakni Siti Tarwiyah, Susmiyati, Ruminih, dan Tari binti Tarsim.
Ketiga PJTKI itu adalah perusahaan pelaksana TKI swasta (PPTKIS) Amri Margatama yang menyalurkan Siti Tarwiyah dan Ruminih, PPTKIS Alfindo Mas Buana yang menyalurkan Susmiyati, dan PPTKIS Arya Duta Bersama yang menyalurkan Tari binti Tarsim.
Pencabutan izin itu cukup spontan setelah keluarga TKI menantang Erman untuk membuktikan janjinya dalam dialog dengan keluarga keempat TKI itu kantornya, Jl
Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/8/2007) pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Anda pegang kata-kata saya, saya cabut sekarang izin PJTKI-nya!" ujar Erman. 6 Perwakilan keluarga para TKI dan Migrant Care pun langsung bertepuk tangan
mendengar pernyataan itu.
Menurut Erman, selama tahun 2007, dia sudah mencabut izin lebih dari 100 perusahaan PJTKI. "Kalau cuma mencabut PJTKI kayak begini kok ditantang," selorohnya.
Ketiga PJTKI itu dinilai terlambat memberitahukan pemerintah tentang nasib TKI yang dikirimnya. UU 39/2004 mensyaratkan pemberitahuan itu dilakukan selambat-lambatnya 3x24 jam.
Pada Kamis 31 Agustus, Erman akan mengirim salah seorang direktur di Depnakertrans ke Arab Saudi. Tujuannya untuk mengurus kepulangan jenazah Siti Tarwiyah dan Susmiyati ...
Andi Saputra - detikcom