28/08/2007 09:13 Kasus TKI
Asahan: Polisi baru-baru ini membebaskan tiga tenaga kerja Indonesia yang sempat disekap perusahaan jasa TKI di Medan, Sumatra Utara. Junaidi, Selamat, dan Tarko dikurung setelah tertangkap basah saat akan melarikan diri. Mereka berusaha kabur karena tak tahan dengan perlakuan pengelola PJTKI.
Awalnya, ketiga warga Desa Cinta Mulia, Bengkulu, itu dijanjikan akan bekerja di sebuah kebun kelapa sawit dengan gaji Rp 2 juta per bulan. Namun kenyataannya mereka hanya digaji Rp 800 ribu setiap bulan. Nahasnya, setelah bekerja selama delapan bulan, mereka malah tidak menerima balas jasa.
Pengelola PJTKI berdalih pemotongan upah sebesar Rp 7 juta untuk biaya pengurusan paspor, ongkos perjalanan, dan biaya makan. Polisi telah menangkap dua tersangka yaitu Ramot Lindung Sitorus dan Irfan sebagai pengelola PJTKI.(YNI/Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)