-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

18 October 2006

24 Perusahaan Penempatan Buruh Migran Ditutup

TEMPO Interaktif
18 Oktober 2006

Jakarta: Direktur Kelembagaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muji Handoyo menyatakan ada 24 perusahaan penempatan buruh migran terancam ditutup karena tidak mendaftar ulang. "Yang sudah mendaftar ulang 447 dari 471 perusahaan," kata Muji, Rabu.

Departemen Tenaga Kerja mewajibkan seluruh perusahaan penempatan tenaga kerja mendaftar ulang untuk penyesuaian Surat Izin Pelayanan Penempatan dengan UU 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah mewajibkan perusahaan menyertakan jaminan deposito senilai Rp 500 juta dan aset Rp 3 miliar. Registrasi dibuka sejak 1 Mei-17 Oktober 2006.

Menurut Muji, meski ada 447 perusahaan yang telah mendaftar ulang, belum tentu semuanya lolos dan mendapat izin penempatan. Berkas-berkasnya akan diverifikasi oleh tim dari Departemen Tenaga Kerja. Tim juga akan mengecek validitas aset yang dicantumkan, uang jaminan, Balai Latihan Kerja, dan penampungan.

Setelah verifikasi rampung, tim akan membahasnya dalam sidang pleno yang dipimpin langsung oleh menteri. Rencananya, pleno akan dilakukan pada akhir November 2006. Sidang pleno itu yang akan menentukan perusahaan lolos atau tidak untuk mendapatkan SIPP.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja (Apjati) Husein Alaydrus menuding adanya upaya pemberangusan perusahaan penempatan buruh migran melalui kewajiban pendaftaran ulang itu. "Kebijakan itu upaya mematikan usaha perusahaan," ujarnya.

Ia memastikan jika ada 200 perusahaan yang dicabut izinnya, maka sekitar 10 ribu calon buruh migran yang gagal diberangkatkan dengan asumsi masing-masing perusahaan menempatkan 50 buruh per bulan. Selain itu akan ada 2000 karyawan yang diberhentikan jika tiap perusahaan mempekerjakan 10 karyawan.

Nur Aini