-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

08 November 2007

Tersangka Pengirim TKI Ilegal di Kota Jambi Tidak Ditahan

Suara Pembaharuan Daily
08 November 2007

[JAMBI] Bambang (40) dan Hadi (45), dua warga Kota Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal tidak ditahan. Mereka hanya dijadikan tahanan luar. Hal tersebut dikatakan Kapoltabes Jambi, Kombes Pol E Daniyanto di Jambi, Rabu (7/11).

Kedua tersangka tidak ditahan karena memberikan jaminan tidak akan melarikan diri. Kemudian kedua tersangka juga tidak mempersulit pengusutan kasus pengiriman TKI ilegal yang mereka lakukan, katanya.

Dikatakan, berdasar-kan hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah sering mengirimkan TKI secara ilegal.

Namun, jumlah TKI yang dikirimkan hanya beberapa orang dan tidak pernah tercium petugas. Kedua tersangka melakukan pengiriman TKI tanpa memiliki izin dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan rekomen-dasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Pembekalan

Mereka juga tidak pernah melakukan pembekalan teradap para TKI yang mereka kirimkan ke luar negeri. Usaha pengiriman TKI yang dilakukan para tersangka tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Kedua tersangka ditangkap ketika hendak mengirimkan 103 orang TKI ilegal asal Jember, Tuban, dan Madura, Provinsi Jawa Timur di Kota Jambi, Rabu (31/10).

TKI ilegal yang terdiri dari 51 orang perempuan dan 52 laki-laki itu yang sedianya dikirim kedua tersangka ke Malaysia sudah dikembalikan ke daerah asal masing-masing di Jawa Timur pekan lalu.