20 Agustus, 2007 - Published 12:08 GMT
Pemerintah Indonesia akan membentuk kantor pemantauan tenaga kerja di
luar negeri dalam upaya untuk mencegah perlakuan buruk yang dialami
para TKI, khususnya TKW di rumah tangga.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Jumhur Hidayat,
menjelaskan, kantor monitoring itu akan didirikan di negara-negara
penempatan, khususnya yang menjadi basis tenaga kerja rumah tangga.
Kantor-kantor itu akan memberikan laporan berkala tentang "keberadaan
TKI di rumah-rumah".
"Kalau ada problem, itu bisa diselesaikan secara dini," kata Jumhur.
"Kalau ada indikasi yang sifatnya kekerasan, itu bisa alihkan atau
ditarik," tambahnya.
Selain mendata para TKI, kantor monitor itu, menurut Jumhur Hidayat,
juga mengarah ke home visit atau kunjungan ke tempat tenaga kerja
bekerja dan memberikan konseling per telepon.
Saat ini, Jumhur mengatakan, pihaknya telah meminta perwakilan
diplomatik RI di Malaysia dan Arab Saudi untuk membicarakan rencana
tersebut.