Kompas
17 Januari 2008
Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, dalam tiga tahun terakhir ini pelayanan dan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia di luar negeri semakin baik. Namun, Presiden mengingatkan upaya perlindungan hukum yang masih buruk sehingga harus terus ditingkatkan.
"Saya minta kepada Deplu dan Depnakertrans untuk masalah ini (perlindungan hukum terhadap WNI di luar negeri) terus diikuti. Apa yang bisa dilakukan, kita lakukan. Apabila ada yang tidak wajar di negara-negara sahabat, kita lakukan protes atau nota diplomatik," ujar Presiden kepada pers di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Rabu (16/1).
Menurut data pemerintah, sedikitnya 4,5 juta WNI bekerja di luar negeri. Namun, Migrant CARE mengklaim jumlah TKI mencapai 6 juta orang.
Menurut Presiden, selama ini pemerintah selalu memberikan perlindungan dan pembelaan kepada TKI yang terlibat masalah hukum. "Kewajiban pemerintah, kewajiban saya untuk melakukan itu," ujarnya.
Perbaikan pelayanan yang diapresiasi Presiden Yudhoyono adalah proses pengurusan surat izin kerja dari 41 hari menjadi 3 jam, loket yang awalnya delapan menjadi 25 ruangan, dan lounge khusus TKI di Bandara Soekarno-Hatta.
TKI dieksekusi
Soal eksekusi mati Yanti Irianti, TKI di Arab Saudi, Presiden telah mendapatkan penjelasan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno.
Presiden mengemukakan, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pembelaan, termasuk memohon maaf dari pihak keluarga agar hukuman mati bisa diubah. "Tetapi, dengan segala upaya yang kita lakukan, pemberian maaf itu tidak dipenuhi pada saat-saat akhir," ujarnya.
Selanjutnya, Presiden memerintahkan upaya pemulangan jenazah Yanti ke Tanah Air sesuai tuntutan suaminya, Gino (40). Saat ditanya pers, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan, proses hukum Yanti berlangsung cepat karena polisi memiliki bukti kuat atas tuduhan pembunuhan dan pencurian perhiasan majikannya di Abha, Jeddah, Arab Saudi.
Adapun soal pemulangan jenazah Yanti, Menlu menegaskan masih menunggu permintaan resmi keluarga almarhum.
Erman mengatakan, ahli waris Yanti sudah menerima santunan 7.000 dollar AS (setara Rp 66,2 juta) dari asuransi dan perusahaan penempatan TKI swasta yang memberangkatkan Yanti. Erman juga memberikan bantuan modal kerja Rp 40 juta kepada Gino, yang mengasong gorengan di Cianjur, Jawa Barat.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah mengatakan, lemahnya perlindungan hukum TKI di luar negeri tidak bisa ditutupi dengan santunan. (HAM/INU)