-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

29 February 2008

Hakim Tolak Keberatan Rusdiharjo


ANTARA/Prasetyo Utomo
DENGARKAN PUTUSAN: Mantan Dubes Indonesia untuk Malaysia, Roesdihardjo mendengarkan pembacaan putusan sela pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/2). Majelis Hakim menolak keberatan Jenderal (Purn) Rusdihardjo yang menjadi terdakwa.

JAKARTA--MI 27/2/2008 Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak keberatan mantan Dubes RI untuk Malaysia, Jenderal (Purn) Rusdihardjo yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pungutan tarif ganda keimigrasian di KBRI di Malaysia.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Moerdiono membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/2). Majelis juga memutuskan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwardji, I Kadek Wiradana dan Edy Hartoyo dinilai sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan.

Mantan Kapolri tersebut bersama Kepala Bidang Keimigrasian Arken Tarigan didakwa atas dugaan korupsi pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian yang merugikan negara sebesar RM 6,180 juta pada Januari 2004-Oktober 2005.

Sebelumnya, kuasa hukum Rusdihardjo Junimart Girsang dan Warsito Sanyoto mengajukan sejumlah keberatan atas dakwaan JPU. Keberatan tersebut antara lain dakwaan kabur dan tidak cermat karena jaksa tidak dapat menjelaskan penambahan kekayaan dan berapa jumlahnya.

Selain itu, kuasa hukum Rusdihardjo beralasan kliennya tidak pantas dijadikan terdakwa (error in persona) karena bukan atas inisiatif dia sehingga tidak bisa didakwa menyalahgunakan wewenang.

"Keberatan tersebut harus ditolak karena sudah masuk dalam materi pokok perkara," kata hakim anggota Gusrizal membacakan pertimbangannya. Dakwaan tersebut juga dinilai sudah cukup jelas dengan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat peristiwa serta cermat.

"Kita menghormati putusan majelis, namun kita tetap akan memasukan keberatan ini dalam pleidoi (pembelaan) kami," kata Warsito menanggapi putusan tersebut.

Namun, majelis hakim belum memberi keputusan terkait permintaan kuasa hukum Rusdihardjo untuk penangguhan penahanan.

"Kami masih tetap bermusyawarah. Dalam musyawarahi kami belum bulat, sampai sekarang kami masih belum bisa menjawab penangguhan penahanan. Kami masih akan musyawarah lagi," katanya.

Sementara Junimar seusai persidangan mengatakan dia mengajukan penahanan karena kliennya masih butuh pengawasan dokter. (Xat/OL-2)



Penulis: Deni Satria