Keterangan yang dihimpun menyebutkan, Wawan yang menghuni kamar P-4 Lapas Kebon Waru itu memasuki ruang registrasi dengan berpura-pura akan mengurus kebebasan dirinya. Setelah itu Wawan memasuki salah satu kamar mandi lalu berusaha memanjat dinding.
Namun, tindakan Wawan ini diketahui petugas yang langsung memintanya untuk menyerahkan diri. Semula Wawan tidak mengindahkannya. Namun, setelah petugas memberikan tembakan peringatan, 15 menit kemudian Wawan menyerah tanpa memberikan perlawanan.
"Kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan, karena Wawan terus merusaha melarikan diri," ujar salah seorang petugas Lapas Kebon Waru.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengamanan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jabar Sukotjo, mengatakan peristiwa tersebut tidak ada bukti kelalaian dari petugas Lapas Kebon Waru.
"Mereka telah berusaha menangkap kembali Wawan. Itu bukti bahwa tidak ada kelalaian dari petugas Lapas," tuturnya.
Untuk pengusutan lebih lanjut Wawan masih diperiksa intensif. "Wawan dikenakan sanksi administratif, dan tidak akan memperoleh remisi," jelas Sukotjo. (EM/OL-06)
Penulis: Eriez