LEBIH 1000 TKI ASAL LOMBOK MENGALAMI PENIPUAN
Kamis, 21 Pebruari 2008 | 09:06 WIB
TEMPO Interaktif, MATARAM :
Lebih 1.000 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok mengalami penipuan oleh calo dan perusahaan jasa TKI (PJTKI). Rata-rata mereka dirugikan hingga Rp5 juta bahkan diantaranya membayar Rp20 juta setelah gagal berangkat dan ditolak bekerja di negara tujuan.
Kerugian itu disebabkan oleh pemalsuan dokumen, gaji yang rendah dan tidak sesuai perjanjian kerja sehingga timbul status menjadi pendatang haram akibat meninggalkan majikan lama. Lainnya, penganiayaan dan perkosaan.
Masalah penipuan terhadap TKI tersebut dikemukakan oleh dua lembaga advokasi TKI yang bekerja di wilayah Lombok dan Sumbawa, sewaktu bertemu Tempo, Kamis (20/2).
Kordinator Divisi Advokasi Koslata Muhammad Saleh mengatakan adanya pemalsuan identitas dalam dokumen pemberangkatannya menyebabkan mereka akhirnya dideportasi.
Sewaktu diperiksa, mereka tidak sadar kalau identitas dalam dokumennya berbeda dengan aslinya. ''Misalkan namanya Saleh di dalam dokumen menjadi Abdullah,'' katanya.
Pemalsuan lain juga dilakukan terhadap dokumen bebas fiskal yang seharusnya dibuat oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) NTB namun dibuat sendiri oleh oknum PJTKI yang mengakibatkan 1.000 lebih TKI yang bersangkutan tidak dapat diberangkatkan.
Ada pula ketidakbenaran hasil pemeriksaan kesehatan sehingga sewaktu ditemukan tidak sehat setelah berada di Malaysia, TKI tersebut ditolak bekerja. Ketidak sesuaian perjanjian kerja meliputi gaji yang dicantumkan upahnya 18 Ringgit Malaysia (RM) perhari ternyata hanya dibayar 10-12 RM. ''Ini yang menyebabkan mereka mencari tempat bekerja baru sehingga dicap pendatang haram,'' ujarnya.
supriyantho khafid
Lebih 1.000 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok mengalami penipuan oleh calo dan perusahaan jasa TKI (PJTKI). Rata-rata mereka dirugikan hingga Rp5 juta bahkan diantaranya membayar Rp20 juta setelah gagal berangkat dan ditolak bekerja di negara tujuan.
Kerugian itu disebabkan oleh pemalsuan dokumen, gaji yang rendah dan tidak sesuai perjanjian kerja sehingga timbul status menjadi pendatang haram akibat meninggalkan majikan lama. Lainnya, penganiayaan dan perkosaan.
Masalah penipuan terhadap TKI tersebut dikemukakan oleh dua lembaga advokasi TKI yang bekerja di wilayah Lombok dan Sumbawa, sewaktu bertemu Tempo, Kamis (20/2).
Kordinator Divisi Advokasi Koslata Muhammad Saleh mengatakan adanya pemalsuan identitas dalam dokumen pemberangkatannya menyebabkan mereka akhirnya dideportasi.
Sewaktu diperiksa, mereka tidak sadar kalau identitas dalam dokumennya berbeda dengan aslinya. ''Misalkan namanya Saleh di dalam dokumen menjadi Abdullah,'' katanya.
Pemalsuan lain juga dilakukan terhadap dokumen bebas fiskal yang seharusnya dibuat oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) NTB namun dibuat sendiri oleh oknum PJTKI yang mengakibatkan 1.000 lebih TKI yang bersangkutan tidak dapat diberangkatkan.
Ada pula ketidakbenaran hasil pemeriksaan kesehatan sehingga sewaktu ditemukan tidak sehat setelah berada di Malaysia, TKI tersebut ditolak bekerja. Ketidak sesuaian perjanjian kerja meliputi gaji yang dicantumkan upahnya 18 Ringgit Malaysia (RM) perhari ternyata hanya dibayar 10-12 RM. ''Ini yang menyebabkan mereka mencari tempat bekerja baru sehingga dicap pendatang haram,'' ujarnya.
supriyantho khafid
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.