Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Menakertrans) Erman Suparno akui sistem outsourcing atau sistem
kontrak kerja merugikan pekerja, tetapi Depnakertrans tak bisa berbuat
banyak karena sistem kontrak kerja itu dibolehkan dalam UU No.13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam paradoks era globalisasi seperti sekarang ini,
sistem kerja outsourcing tidak bisa dihindari lagi karena dipengaruhi
perkembangan teknologi.
"Memang unjuk rasa soal outsourcing makin banyak, tapi kami tidak
bisa berbuat apa-apa karena masalah itu diatur dalam UU
Ketenagakerjaan," kata Erman di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, yang bisa dilakukan sekarang adalah menyempurnakan pasal
yang mengatur outsourcing di UU Ketenagakerjaan No.13/2007 dan
meningkatkan pengawasan. "Jika memang mau dihapus atau direvisi, semua
pihak yang terkait (Apindo dan serikat pekerja) harus berunding dulu,"
ujarnya.
Selain outsourcing, masalah yang dihadapi Depnakertrans adalah
tentang pekerja kontrak. Sistem ini dinilai sangat merugikan karena
banyak perusahaan yang berkelit untuk tidak melanjutkan kontrak buruh
setelah masa kerja dua tahun.
Erman mengatakan sudah bicara dengan Apindo dan sejumlah serikat
pekerja tentang hal ini. "Mereka harus mau berembug, dan kita hanya
Tut Wuri Handayani (mendorong dari belakang)," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengatakan,
dalam situasi apapun pemerintah harus berpihak pada pekerja. Karena
kalau pengusaha sudah jelas tidak ingin rugi, sementara pekerja selalu
jadi pihak yang dirugikan.
"Tidak ada sejarahnya pekerja itu korupsi, tapi kalau pengusaha,
dengan mudahnya kabur meninggalkan pekerjanya yang terlantar. Jadi
sekali lagi, Depnakertrans dan pemerintah pusat serta daerah harus
berpihak pada pekerja," katanya.
Terkait masalah pengawas, Ribka minta agar Bappenas menambah anggaran
bagi Depnakertrans, khususnya untuk sektor pengawasan. "Kalau petugas
pengawasnya sejahtera, saya yakin mereka tidak mudah dilobi pengusaha
dan mereka akan berpihak kepada pekerja," kata Ribka.(*)
COPYRIGHT (c) 2008