-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

19 March 2008

Kasus Pembunuhan Mandor: TKI Divonis 13 Tahun Penjara di Malaysia

Gatra, Kuala Lumpur, 18 Maret 2008

Salidan, 65 tahun, TKI asal Madura, dijatuhi hukuman penjara 13 tahun karena membunuh mandornya, Badrulhisham bin Hamad, dengan cara memukulnya pakai pipa besi, pada 10 Juli 2006.

Hakim Mahkamah Syed Ahmad, di Shah Alam, Selangor, Selasa (18/3), menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Salidan tapi warga Indonesia itu terbebas dari hukuman gantung mati.

Salidan, seorang buruh asal Sampang Madura yang memiliki enam anak, mengaku tidak tahan melihat perkelahian antara mandor dengan saudaranya mandor dan menantunya mandor, di lokasi proyek pembangunan perumahan, Desa Gemilang, Sungai Pusu, di Gombak, Selangor, 10 Juli 2006.

Karena tidak tahan melihat pertengkaran saat itu ditambah lagi perasaan tidak senang terhadap mandor Badrulhisham karena sering mempermainkan gaji buruhnya, maka dipukulnya kepala sang mandor berkali-kali tanpa niat ingin membunuh.

Oleh jaksa Malaysia, kakek itu dituntut pasal 302 yakni hukuman gantung sampai mati, tapi oleh hakim tuntutannya diubah menjadi 304A dimana hukuman maksimal 30 tahun penjara.

Hakim Syed Ahmad akhirnya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Salidan. Tapi jaksa penuntut Wan Shaharuddin bin Wan Ladin tidak puas dengan keputusan hakim.

"Salidan memukul korban dari belakang. Itu maknanya dia memang berniat ingin mencederai dan membunuhnya. Saya akan naik ke mahkamah rayuan (pengadilan tinggi)," kata Wan Shaharudin. [TMA, Ant]