Polisi Tangkap Sembilan TKI Ilegal
Liputan6.com, Tanjungpinang: Pengiriman sembilan tenaga kerja Indonesia (TKI), dua di antaranya di bawah umur, ke Malaysia berhasil digagalkan aparat Kepolisian Sektor Kesatuan Pengamanan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ahad (9/3). Para TKI dan tekong berangkat melalui pintu belakang Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang guna menghindari pembayaran fiskal sebesar Rp 500 ribu.
Dua tekong TKI bernama Alwi dan Iwan ditangkap. Polisi juga menyita barang bukti sembilan paspor berikut uang Rp 5,4 juta. Para TKI asal Madura ini mengaku dipungut Rp 3 juta per orang. Dalam kasus ini, polisi memeriksa seorang petugas Pelabuhan yang diduga terlibat. Saat ini, para TKI diamankan di Polsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjungpinang.(BOG/Humala Nasution)
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.