Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah klinik kesehatan yang biasa menangani pemeriksaan para calon tenaga kerja Indonesia disinyalir melakukan jual-beli sertifikat kesehatan palsu bagi para TKI. Hal ini terungkap ketika Kepala BNPPTKI menginspeksi mendadak ke tiga klinik kesehatan di Condet, Jakarta Timur, Kamis (28/2).
Kepala BNPPTKI Jumhur Hidayat mengatakan calon TKI yang seharusnya menjalani pemeriksaan kesehatan dengan biaya Rp 300 hingga Rp 600 ribu, ternyata hanya dikenakan sebesar Rp 150 ribu. Alhasil, pemeriksaan kesehatan dilakukakan asal-asalan serta tak akurat. Akibatnya 600 sampai 1.000 TKI yang tiba di tempat tujuannya langsung dipulangkan karena mengidap berbagai penyakit.
Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menahan sedikitnya 50 calon TKI yang rencananya akan diberangkatkan ke Singapura karena diduga masih di bawah umur. Mereka dikirim oleh sebuah perusahaan pengerah jasa tenaga kerja (PJTKI) yang berdomisili di Jakarta. Pimpinan perusahaan PJTKI ini masih diselidiki polisi.
Sementara itu puluhan TKI ilegal dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Beberapa TKI mengaku semula memiliki surat izin kerja maupun dokumen lengkap, namun dirampas majikannya dan aparat hukum Malaysia. Para buruh migran bermasalah ini dipulangkan melalui penjara imigrasi Pasir Gudang, Johor dengan tujuan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dari puluhan TKI yang diusir, 37 di antaranya wanita. Menurut data kantor imigrasi Pelabuhan Sri Bintan Pura, terhitung sejak 2007, sudah 33 ribu TKI yang dideportasi melalui Pelabuhan Tanjungpinang. Sementara pada Januari 2008 ini saja sudah mencapai lebih dari 2.800 orang TKI.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)