Palembang (SIB)
Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menggagalkan penjualan 18 gadis ke Suriah, Timur Tengah. Beberapa waktu lalu polisi membongkar bisnis seks melalui internet.
"Kami mendapat informasi dari teman kita bahwa ada pengiriman tenaga kerja wanita ilegal dari Tangerang dan akan melalui wilayah Sumsel. Sponsornya duduk di belakang sopir," ungkap kepala Judisila Sat Pidum Dit Reskrim Polda Sumsel AKP FX Irawan, kepada pers Jumat (28/03) malam.
Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menggagalkan penjualan 18 gadis ke Suriah, Timur Tengah. Beberapa waktu lalu polisi membongkar bisnis seks melalui internet.
"Kami mendapat informasi dari teman kita bahwa ada pengiriman tenaga kerja wanita ilegal dari Tangerang dan akan melalui wilayah Sumsel. Sponsornya duduk di belakang sopir," ungkap kepala Judisila Sat Pidum Dit Reskrim Polda Sumsel AKP FX Irawan, kepada pers Jumat (28/03) malam.
Dijelaskan Irawan, para gadis itu berasal dari Tangerang dengan menumpang Bus Lorena dan hendak menuju ke Pekanbaru. Rencananya 18 orang tersebut dengan empat orang masih berusia dibawah 18 tahun hendak dibawa ke Siria.
Penangkapan itu dilakukan atas bantuan beberapa angota Polsek yang ada di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Bus Lorena tersebut dihentikan di Pos Polisi Peninggalan Sungaililin (Muba) sekitar pukul 16.00 tadi (28/03).
"Setelah bus tersebut dihentikan, maka dari informasi A1 kita langsung meminta keterangan dari seorang wanita yang duduk di belakang sopir. Diketahui kemudian namanya adalah Sri Umiyati dan merupakan sponsor dari PT Mahkota Ulfa Sejahtera. Selain itu kita amankan juga salah seorang teman prianya yang bernama Umar," kata Irawan.
Adapun Sri merupakan warga Kedaung Baru Kecamatan Negla Sari, Tangerang Banten. Menurut pengakuannya, dia hanya bertugas untuk mengantarkan para TKW tersebut dari Tangerang ke Pekanbaru. Selanjutnya di Pekanbaru ada orang lain lagi yang akan membawa mereka.
Ketika diperiksa surat-surat dan dokumen perjalanannya, Sri tidak bisa menunjukkannya. Kemudian pengakuan dari beberapa wanita tersebut dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji antara Rp 1 - 1,5 juta per bulan.
Sementara Kasat Pidum Dit Reskrim Polda Sumsel, AKBP Imam Syachronie, mengungkapkan kedua tersangka dianggap telah melanggar beberapa undang-undang di antaranya undang-undang tenaga kerja, undang-undang perlindungan anak, dan undang-undang trafficking. (detikcom/g)
