Texas (SIB)
Seorang wanita Texas dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 1 hari setelah dinyatakan bersalah membayar PRT-nya yang berasal dari Indonesia hanya US$ 350 (sekitar Rp 3.224.550) selama 5 tahun.
Seorang wanita Texas dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 1 hari setelah dinyatakan bersalah membayar PRT-nya yang berasal dari Indonesia hanya US$ 350 (sekitar Rp 3.224.550) selama 5 tahun.
Majikan nakal itu bernama Rozina Mohd Ali. Dia diganjar hukuman oleh pengadilan distrik federal di Houston, Texas, AS. Dia juga diperintahkan membayar kompensasi pada eks PRT-nya itu lebih dari 80 ribu dolar atau sekitar Rp 737.040.000.
Demikian dilansir AFP, Jumat (4/4).
Rozina (43) mengakui dia menahan paspor PRT-nya agar pembantu itu tidak kabur ke Indonesia. Dia juga mengancam PRT itu dengan siksaan fisik bila PRT itu menolak bekerja.
Rozina memperkerjakan PRT itu pertama kali di Malaysia pada 2002. Kala itu dia setuju membayar PRT itu US$ 120 (sekitar Rp 1.105.560) tiap bulan. Dia kemudian membawa PR T itu ke AS, tempatnya bekerja hingga 2007.
Tak tahan pada penderitaan yang dialaminya, PRT asal Indonesia yang malang itu kabur dari rumah Rozina pada 2007 dan mengontak otoritas Indonesia di AS. Lalu terbongkarlah kejahatan Rozina. (detikcom/g)
between 0000-00-00 and 9999-99-99
