-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

23 April 2008

AS Deportasi 54 WNI dengan Pesawat Khusus

Rabu, 23 April 2008 | 00:20 WIB

Jakarta, Kompas - Amerika Serikat telah mendeportasi 54 warga negara Indonesia dengan pesawat khusus, yaitu pesawat carter Sky Service Airlines. Ke-54 WNI itu mayoritas dideportasi karena melanggar izin tinggal dan bekerja ilegal.

 

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Syaiful Rahman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/4). Ke-54 WNI tersebut terdiri dari 8 perempuan dan 46 laki-laki, dengan variasi usia 19-67 tahun. Mereka mendarat di Indonesia pada 10 April pukul 13.00 di Bandara Soekarno-Hatta.

 

Ke-54 WNI itu bermukim di berbagai negara bagian AS, antara lain Atlanta, Boston, Los Angeles, New York, Oakland, Philadelphia, Kansas, dan Baltimore. Sebelum dikirim pulang ke Indonesia, kata Syaiful, mereka ditahan selama tiga bulan di rumah detensi imigrasi dan telah menjalani proses pengadilan di pengadilan imigrasi AS.

 

"Saya mendapat telepon dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia soal rencana pendeportasian 54 WNI tersebut. Mayoritas WNI itu masuk AS sekitar tahun 2000. AS sangat ketat pascaserangan 11 September 2001. Mereka melakukan pembersihan warga-warga ilegal dari berbagai negara, salah satunya Indonesia," kata Syaiful.

 

Menurut Yusron, anggota staf Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, imigrasi hanya bertanggung jawab soal pendaratan WNI itu di Indonesia. Selanjutnya, ujarnya, imigrasi melakukan pengawasan.

 

Kata Syaiful, AS melarang warga negara yang dideportasi untuk masuk AS lagi. Kebijakan ini, lanjutnya, berlaku hingga 10 tahun. "Imigrasi akan mencegah mereka untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Dan imigrasi akan memantau mereka," tegas Syaiful.

 

Warga negara Belanda

Kemarin Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan mendeportasi pulang seorang warga negara Belanda, Bolte Stef Gauke (21). Bolte ditangkap polisi karena diduga ikut dalam unjuk rasa solidaritas Tibet dan menentang perjalanan api obor ke Olimpiade Beijing 2008.

 

Ditemui di Direktorat Jenderal Imigrasi, Stef yang saat ini sedang magang di LSM Kontras mengatakan tidak ikut berunjuk rasa. "Saya bingung kenapa saya ditangkap. Saya hanya menggunakan kaus 'Free Tibet'," ungkap Stef.

Stef adalah mahasiswa tahun ketiga dari Utrecht University of Applied Sciences di Department Institute of Social Work de Horst. Ia magang di Kontras karena merupakan syarat salah satu mata kuliahnya, yaitu magang. Ia mulai bergabung dengan Kontras pada 10 Maret 2008.

 

Ditanya bagaimana kalau ia dideportasi, Stef mengatakan, "Sekarang saya menunggu dulu."

Syaiful Rahman mengatakan, imigrasi akan mendeportasi Stef 1 x 24 jam. Jika Stef merasa keberatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 25, Stef bisa mengajukan keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM. (VIN)

 

http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/23/00200187/as.deportasi.54.wni.dengan.pesawat.khusus

 



Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.