-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

21 April 2008

Desak Gaji Dibayar, TKW Dibunuh Majikan

Jum'at, 18 April 2008 - 19:05 wib
KARAWANG  - Lamah binti Amat (26) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Tanjung Kerta, RT 09/03, Desa Medan Karya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang meninggal dunia di Taiwan. Korban diduga dibunuh majikannya, karena selalu mendesak meminta gajinya yang belum dibayarkan oleh majikannya.      

Kuasa hukum pihak keluarga korban, Ferdinan Markus mengungkapkan, korban diduga dibunuh majikannya karena pahlawan devisa negara itu selalu mendesak majikannya agar segera membayarkan gajinya. Pasalnya, selama tujuh bulan korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT), baru Rp7 juta gaji yang diterima korban.

"Sesuai kontrak kerja yang telah disepakati dengan Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Luar Negeri (P2JTKLN) PT Putra Indo Sejahtera, di Jakarta Utara, korban seharusnya mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp5 juta per bulan. Nyatanya, selama tujuh bulan di Taiwan, korban hanya mendapatkan gaji sebanyak Rp7 juta saja," kata Markus yang ditemui di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang, Jumat (18/4/08).       

Menurut Markus, korban berangkat ke Taiwan pada Agustus 2007 lalu melalui PT Putra Indo Sejahtera untuk menjadi TKI dengan harapan dapat membantu dan memperbaiki perekonomian keluarganya. Terutama untuk membantu biaya operasi plastik adiknya yang lahir dengan kondisi cacat. Sementara, pada 20 Maret 2008 lalu, kata Markus,  nyawa korban dihabisi dengan cara digantung majikannya.

"Itu tujuan yang sangat mulia, tetapi kenapa dia diperlakukan kasar oleh majikannya. Bahkan, majikannya mengancam tidak akan membayar gajinya," ungkap Markus.

Berita meninggalnya korban, jelas Markus, sempat mengakibatkan pihak keluarga shock dan seolah tidak percaya. Apalagi, pihak keluarga mendapat kabar dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) korban meninggal dunia karena bunuh diri. Dia mengatakan, berita bunuh diri itu didapatkan pihak keluarga dari Kepala Bidang Keimigrasian RI bernama Erwin Adjis Eva di Taiwan.

"Kami tidak percaya keterangan itu. Karena, tidak mungkin dengan waktu sesingkat itu korban mengalami tekanan fisik hingga memilih bunuh diri. Dan itu tidak mungkin dilakukan korban. Bahkan, pihak keluarga belum menerima hasil visum dari rumah sakit setempat," tegasnya.

Karena hal tersebut, kata Markus, dirinya bersama keluarga korban sudah melaporkan PT Putra Indo Sejahtera ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya karena memberikan keterangan palsu.

"Kami tetap berpedoman kepada hukum. Oleh karenanya, kami sudah melaporkan pengerah jasa TKI tersebut ke Polda Metro Jaya karena telah melakukan kebohongan publik dengan memberikan keterangan palsu. Laporan ini, sesuai dengan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandasnya.          

Dia menambahkan, meski korban dinyatakan sudah meninggal dunia, tetapi jenazahnya belum tiba di kampung halamannya. Sementara itu, pihak keluarga berharap agar jenazahnya dipulangkan. Berdasarkan informasi diterima pihaknya, jenazah korban akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB pada Senin, 21 April 2008 mendatang.

"Kalaupun nanti jenazah korban sudah tiba, kita tetap akan menempuh jalur hukum agar dapat diketahui apakah benar korban bunuh diri atau tidak," pungkasnya.          

Untuk itu, lanjut Markus, pihaknya berharap Pemkab Karawang dapat membantu mendesak perwakilan pemerintahan Taiwan di Indonesia untuk membantu mengungkap kasus yang menimpa Lamah binti Amat sebagai warga Karawang.

"Kami harus mengetahui kasus apa yang sesungguhnya terjadi di Taiwan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya. (Raka Zaipul/Sindo/fit)
 


Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.