-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

21 April 2008

Dinilai Ilegal, Puluhan TKI Dideportasi

indosiar.com, Lombok - Puluhan tenaga kerja asal Lombok, NTB kembali dideportasi oleh Malaysia karena dinilai ilegal. Para  TKI ini Minggu (20/04/08) kemarin, tiba di Lombok dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
 

96 TKI dan TKW ini tiba di Lombok, Nusa Tenggara Barat sekitar pukul 6 sore setelah menempuh perjalanan selam 11 hari dari tempat mereka bekerja di Malaysia. Para TKI ini tampak masih dalam keadaan letih setelah  mengarungi lautan dan jatah makan satu kali dalam sehari. Para tenaga kerja ini dipulangkan karena dinilai ilegal. Sebagian besar mereka bekerja di Malaysia menggunakan visa wisatawan dan sebagian lainnya menggunakan visa kerja yang sudah kadaluarsa.

 

Mereka umumnya diringkus aparat kepolisian Malaysia saat tengah bekerja. Tidak heran jika banyak dari mereka yang harus menjalani hukuman cambuk dan kurungan penjara antara 3 hingga 5 bulan di Malaysia.

 

Sahdan adalah salah satu TKI yang telah habis masa kerjanya. Sahdan bekerja di Malaysia hampir 15 tahun, namun 8 tahun terakhir dirinya harus bekerja secara sembunyi-sembunyi karena visa kerjanya sudah kadaluarsa. Sahdan menjalani hukuman cambuk dan kurungan penjara selama 3 bulan.

 

Para TKI yang dipulangkan ini hanya mendapat bekal uang transportasi berkisar antara 50 ribu hingga 100 ribu rupiah dari Disnakertrans. Meski telah bekerja bertahun-tahun umumnya para TKI ilegal yang dideportasi ini tidak membawa hasil kerja mereka, karena telah diambil petugas kepolisian Malaysia saat mereka tertangkap razia. (Agus Zaeroni/Sup)



Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.