Jumat, 18 April 2008 | 02:30 WIB
25 April 2004
Empat orang, tiga di antaranya wanita, mendekam di tahanan Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang karena diduga terlibat dalam penjualan gadis di bawah umur. Empat orang tersebut adalah Aryani Ningsih (44 tahun) dan anaknya, Fitri Yuliana (18), warga Cilosari Dalam, Semarang; serta Sri Puryanti (46), warga Jalan Pengapon, Kota Semarang, yang menjual seorang gadis berusia 14 tahun kepada Ibnu (40), warga Ungaran, Kabupaten Semarang.
11 Juni 2004
Perdagangan bayi terungkap. Tan dan Aiwah serta Lily ditangkap. Tan adalah orang yang bertugas mendistribusikan atau menjual bayi-bayi dari Indonesia ke Singapura. Untuk mendapatkan bayi-bayi dari Indonesia, para peminat harus membayar Rp 30 juta sampai Rp 35 juta. Pembayaran dilakukan setelah terbitnya surat-surat adopsi yang sah. Aiwah disebut sebagai orang yang bertugas mengumpulkan bayi-bayi di Jakarta dari Lily. Lily menjual Rp 5 juta per bayi.
25 Juni 2004
Dua dari tiga perempuan warga Kalimantan Barat yang dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Bandara Supadio, Pontianak, mengaku menjadi korban perdagangan manusia. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik di Malaysia, tapi ternyata dijerumuskan menjadi pekerja seks komersial di Kuala Lumpur. Ketiga korban itu adalah Sun (18), warga Jeruju (Kabupaten Pontianak); Yan (17) dari Siantan (Pontianak Utara); dan NH (17), warga Anjungan, Kabupaten Pontianak.
24 Juli 2004
Kasus perdagangan wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Pekanbaru, Riau, terungkap di kawasan lokalisasi Teleju. Tujuh wanita asal Jawa Tengah dan Jawa Barat yang akan dipekerjakan sebagai pelacur di kawasan itu diselamatkan dari lokalisasi. Seorang "penadah" bersama seorang pengantar ditangkap.
7 November 2005
Pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap FA, oknum yang memperdagangkan KS, wanita pencari kerja yang menderita patah tulang betis dan pinggang setelah meloncat dari gedung tempat ia disekap. KS hendak dijadikan pekerja seks komersial di Sarawak, Malaysia. Ia diberangkatkan FA yang mengaku dari PT Binhasan Maju Sejahtera yang beralamat di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, Binhasan Maju Sejahtera ternyata tidak mengirimkan korban. Diduga kuat, FA sengaja memperdagangkan KS ke Malaysia dengan memanfaatkan nama perusahaan itu.
26 Desember 2005
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum pelaku perdagangan anak berkedok adopsi. Mereka adalah Ny Rosdiana (54) dan anaknya, Ny Maretha Fandyanasari, masing-masing dihukum sembilan dan delapan tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta atau kurungan lima bulan. Kejahatan itu dilakukan Rosdiana sejak tahun 2000 sampai 2005. Perbuatan terdakwa terungkap setelah pegawai Departemen Sosial dan polisi menyamar sebagai pembeli bayi bernama Andre untuk dibawa ke luar negeri.
24 Februari 2006
Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar sindikat perdagangan manusia oleh sebuah komplotan internasional yang beroperasi sejak tahun 2003. Mereka memperdagangkan tenaga kerja yang sebelumnya tertangkap dan ditahan di Malaysia karena tidak memiliki dokumen imigrasi.
Agustus 2006
Tujuh gadis asal Kecamatan Kutayasa dan Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijual oleh sebuah jaringan perdagangan wanita yang beroperasi di Banyumas. Para korban awalnya dijanjikan akan dipekerjakan di kafe, namun sesampainya di Medan mereka dijual kepada mucikari dengan harga Rp 3 juta-Rp 5 juta.
2 September 2006
Polisi berhasil membongkar jaringan perdagangan perempuan yang menjerumuskan 14 gadis asal Jawa Barat ke dunia prostitusi di lokalisasi Sambung Giri, Bangka.
Desember 2006
Perdagangan perempuan berkedok tenaga kerja wanita yang melibatkan jaringan Jakarta-Pontianak-Malaysia terbongkar setelah NM, perempuan warga Cikampek, Jawa Barat, yang dipaksa menjadi PSK di Hotel Imperial berhasil melarikan diri.
23 Januari 2007
Sebanyak 327 TKW berusia di bawah 18 tahun asal Nusa Tenggara Timur di Papua dijadikan PSK. Mereka berangkat ke Jayapura, Papua, dengan tujuan menjadi pembantu rumah tangga. Namun, setiba di Jayapura dan kota lainnya di Papua mereka dijadikan PSK oleh para penadah.
29 Mei 2007
Polri ungkap sindikat perdagangan perempuan untuk dipaksa bekerja sebagai PSK secara terselubung di Malaysia. Jaringan sindikat itu berkedok perusahaan jasa pengerah tenaga kerja fiktif berinisial PT KSP yang menjual korban dengan harga 4.800 RM (Rp 12,37 juta).
29 Juni 2007
Jajaran Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya meringkus Suryatin (48) yang diduga otak komplotan perdagangan bayi yang beroperasi di Surabaya. Komplotan ini mengincar keluarga kurang mampu. Bayi dijual kepada keluarga yang sudah lama tidak memiliki anak.
Agustus 2007
Karena dijanjikan gaji besar oleh calo TKI, dua remaja, Ela (17) dan Ratna (16), justru dipaksa menjadi PSK di Sibu, Sarawak, Malaysia, dan Entikong. Keduanya tidak pernah dibayar.
15 Januari 2008
Sebanyak 16 perempuan muda dipaksa menjadi pemijat dan pekerja seks di sebuah panti pijat di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban yang kemudian berhasil dibebaskan itu, seorang di antaranya mengaku sebelumnya ditawari pekerjaan sebagai pelayan di sebuah restoran di Jakarta.
3 April 2008
Tiga remaja berusia 15-18 tahun asal Jateng menjadi korban perdagangan manusia di Kalimantan Timur. Mereka dipaksa menjadi pekerja seks di kompleks pelacuran di Kabupaten Kutai Kartanegara.
( Teguh/Susanti/ Litbang "Kompas")
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.