Biro Perekonomian Jakarta:
JAKARTA - Pedagang kaki lima (PKL) tetap menjadi persoalan yang hingga kini belum dapat teratasi. Jumlah PKL liar tiap tahun terus bertambah seiring minimnya lapangan pekerjaan serta upaya pembinaan yang belum maksimal.
Bagaimana upaya Pemda untuk mengatasi persoalan itu, SH mewawancarai Kepala Bagian Perpasaran dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Biro Perekonomian Jakarta, Subaning Rustriantono.
Upaya Pemda mengatasi PKL?
Kami hanya mengawasi pembinaan, penataan dan pelatihan terhadap PKL binaan. Tidak semua PKL diawasi dan ditata serta dibina. Mereka yang dibina awalnya merupakan pedagang yang berjualan di luar yang kemudian dimasukkan dalam lokasi tertentu lalu dibina. Hingga kini terdapat 20 lokasi binaan dengan 3.408 pedagang dan 5.469 tempat usaha.
Selain itu terdapat PKL binaan yang bersifat sementara. Mereka menempati lokasi-lokasi yang dikenal dengan JP, JU, JS, JB dan JT. Jumlahnya sekitar 13.358 pedagang dengan 13.729 tempat usaha di 266 lokasi di lima wilayah Jakarta. Terdapat juga lokasi terkendali yang juga digunakan PKL. Jumlahnya sekitar 4.517 pedagang dengan 4.517 tempat usaha di 70 lokasi. Lokasi terkendali ini ditentukan wali kota setempat, tapi dikelola masyarakat seperti pasar kaget atau pasar senggol.
Bagaimana PKL di luar binaan, bersifat sementara dan terkendali itu?
Di luar PKL binaan, pedagang kaki lima sementara dan lokasi pedagang kaki lima terkendali adalah liar. Pemerintah tidak berurusan dengan mereka dan jumlahnya sangat banyak sekitar 65.400 berdasarkan data BPS 2005. Jumlah ini tentu terus bertambah dari tahun ke tahun.
Pemda tidak mungkin menampung semua pedagang karena keterbatasannya. Pemda Jakarta tentu menampung sesuai dengan kemampuan lokasi yang ada. Dinas Usaha Kecil Menengah (UKM) pun tidak mungkin menampung semua pedagang yang jumlahnya puluhan ribu. Karena itu, upaya pemda bekerja sama dengan swasta agar bisa menampung di sekitar usahanya. Misalnya, di ITC Mangga Dua disediakan lokasi bagi PKL.
Bagi pedagang yang tidak tertampung?
Kalau sudah demikian maka tidak ada pilihan lain selain ditertibkan. Penertiban harus disesuaikan dengan kondisi yang mendesak. Misalnya, mereka berdagang di busway. Kawasan itu harus tertib sehingga tidak menambah kemacetan di sekitarnya. (andreas piatu)
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
