Tenaga Kerja
Jumat, 28 Maret 2008 | 01:26 WIB
Jakarta, Kompas - Polisi menggagalkan keberangkatan 52 calon tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah karena ilegal. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ini adalah kasus kesembilan sejak Januari 2008.
Kepala Satuan Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bahagia Dachi, Kamis (27/3), mengatakan, pihaknya mengamankan para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) itu di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu tengah malam. Saat itu mereka sedang menunggu pesawat yang akan mengantar mereka ke tiga negara di Timur Tengah, yaitu Arab Saudi, Suriah, dan Kuwait.
Ketika polisi memeriksa, mereka tidak memiliki kartu tenaga kerja luar negeri. "Oleh karena itu mereka kami anggap TKI ilegal dan kami bawa ke Polda Metro untuk dimintai keterangan," ungkap Dachi.
Dua penyalur
Dachi menambahkan, pihaknya secara acak telah memeriksa enam calon tenaga kerja. Adapun ke-52 calon TKI dititipkan ke panti sosial di Ciracas, Jakarta Timur. Dachi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dua penyalur TKI terkait, yaitu PT Bharata Putra Mandiri dan PT Avida Alfia Duta yang beralamat di Jakarta Timur.
Abdul Rohim (22), salah satu calon TKI, sudah membayar Rp 9 juta kepada penyalur. "Total yang harus saya bayar Rp 13 juta. Sisanya dicicil dari gaji dua bulan pertama," katanya. Sri (20), calon TKI, menyampaikan hal serupa. Ia sudah membayar Rp 6 juta. (WIN)
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
