-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

09 May 2008

Delapan Tahun Riama Disiksa Majikan di Arab

Jumat, 9 Mei 2008 | 19:21 WIB
TSURABAYA, JUMAT- Riyama (30), tenaga kerja wanita asal Dusun Curahrejo, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami penyiksaan luar biasa dan berkepanjangan oleh majikannya di Arab Saudi. Akibat penyiksaan selama delapan tahun itu, Riama kini mengalami cacat permanen pada beberapa bagian tubuhnya.
Menurut Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim M Cholily di Surabaya, Jumat (9/5), penyiksaan yang dialami Riyama antara lain digigit telinganya, jari-jari tangannya dijepit hingga patah, sering dipukul kakinya, dan juga disekap. "Kakinya tidak normal karena sering dipukul," kata Cholily.
Ditambahkan Cholily, selama delapan tahun bekerja Riyama praktis disekap oleh majikan. Gajinya yang mestinya 57.600 real bahkan hanya dibayar 13.000 dengan alasan untuk mengganti perabotan rumah tangga yang dirusak Riyama selama delapan tahun.
"Korban juga dipaksa bekerja selama 15 jam setiap hari mulai pukul 04.00 sampai 00.00 waktu setempat selama delapan tahun, tidak pernah diberi hari libur, meski sakit. Korban juga tidak diperbolehkan keluar rumah dan sering mengalami kekerasan," katanya.
Menurut dia, penyiksaan yang dialami Riyama itu sudah dilaporkan Ahmad Mufti selaku koordinator advokasi dan fasilitasi SBMI Jember ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember untuk mendesak pertanggungjawaban pimpinan PT AM di Jl Cipinang Kebembem II Pisangan Timur, Jakarta Timur, yang memberangkatkan korban ke Arab Saudi.
"Sejak tahun 2000, Riyama direkrut Aminah dari Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, kemudian dialihkan kepada Sri yang beralamat di Tanggul, Jember hingga akhirnya dikirim ke PT AM yang beralamat di Jakarta," katanya.
Riyama ditempatkan pada majikan yang bernama Azah Ugail Ali Kadasah, tapi dia juga dipekerjakan kepada majikan lain yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan majikan yang pertama yakni Moh Said Kadasah yang sama-sama beralamat di Jeddah.

"Korban sering dibentak-bentak, dipukul, ditendang, dan telinganya hampir putus karena digigit serta disuruh mencuci pakaian dan perabot rumah tangga menggunakan bahan kimia yang berbahaya tanpa menggunakan pelindung sehingga berdampak kepada kondisi kesehatannya," katanya.
Beberapa kali Riyama meminta majikannya untuk memulangkan, tapi tidak pernah dikabulkan, bahkan korban mendapatkan pukulan, tendangan, dan kekerasan yang lainnya. "Karena desakan terus-menerus yang dilakukan Riyama, maka korban akhirnya dipulangkan, tapi Riyama tidak menerima gaji penuh yakni hanya 13.000 real dari gaji seharusnya sebesar 57.600 real untuk delapan tahun bekerja," katanya.
Dalam perjalanan pulang dari Jakarta menuju Jember, katanya, korban juga masih mengalami pemerasan yang dilakukan sopir travel sebesar Rp 1 juta. "Karena itu, SBMI mendesak Disnakertrans Jember memberikan layanan kesehatan dan psikologis yang dibutuhkan Riyama dan mendesak izin operasional PT AM di Jember dicabut agar bertanggungjawab atas penempatan Riyama dan menjamin seluruh hak normatifnya (gaji, santunan, dan asuransi)," katanya.