-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

23 June 2008

Bawa 18 Calon TKI, 2 Karyawan PJTKI Ditangkap

Minggu, 30 Maret 2008 | 00:17 WIB

Palembang, Kompas - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap dua karyawan perusahaan penyalur tenaga kerja yang membawa 18 calon TKI di Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (28/3) malam. Rencananya, ke-18 perempuan yang diangkut dengan bus itu akan diberangkatkan ke Timur Tengah dengan kapal laut. Mereka akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

 

Kepala Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Komisaris Besar Sugeng Priyanto dan Kepala Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Abusopah Ibrahim mengungkapkan hal itu kemarin di Palembang.

Menurut Abusopah, dua tersangka yang ditangkap adalah Sri Umiyati (50) dan Indra Eka (30), warga Tangerang, Banten. Mereka adalah karyawan perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Banten, PT Mahkota Ulfa Sejahtera.

 

Dari Tangerang

Tersangka membawa calon TKI dari Tangerang menuju ke Pekanbaru, Riau. Dari Pekanbaru, selanjutnya calon tenaga kerja itu akan diberangkatkan dengan kapal laut. Namun, belum sampai di Pekanbaru, unit Judisila Polda Sumsel yang dipimpin Ajun Komisaris FX Irawan—yang sedang bertugas di Muba—menghentikan bus yang ditumpangi para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) itu. "Kecurigaan muncul karena nomor polisinya dari luar Sumsel. Saat ditanya tujuan dan maksud perjalanannya, tidak ada yang menjawab. Selang beberapa lama, barulah Sri menjelaskan bahwa bus berisi rombongan TKI," papar Abusopah.

 

Kecurigaan polisi bertambah setelah mengetahui Sri dan Indra tidak memiliki surat dan dokumen resmi. Mereka akhirnya dibawa ke Markas Polda Sumsel bersama ke-18 calon TKI.

 

Menurut Sugeng, dari penyelidikan sementara, polisi menduga pengiriman TKI ini dilakukan oleh suatu jaringan. (ONI)

 

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/03/30/00170926/bawa.18.calon.tki.2.karyawan.pjtki.ditangkap