22/06/2008 13:58 WIB Nurul Hidayati - detikcom Singapura - Yuki adalah seekor anjing dari jenis shih-tzu. Meski lucu, namun jika kena gigitannya tetap bikin meringis.
Itulah yang diderita oleh seorang PRT asal Indonesia. Dia digigit Yuki atas suruhan majikannya, Tay Siew Hoon. Tay pun diadili selama 25 hari dan dinyatakan bersalah dengan tuduhan melakukan perbuatan sewenang-wenang.
Penganiayaan itu terjadi 24 September 2005. Dalam persidangan diketahui, Tay menyuruh anjing lucunya itu menggigit si PRT setelah dia bertengkar dengan suaminya. Tay adalah warga Singapura pertama yang dinyatakan bersalah karena menyuruh seekor binatang menyerang PRT-nya.
Dalam kesaksiannya, si PRT menyatakan, Yuki meloncat dan mencakar pahanya. Demikian dilaporkan media Singapura, The Straits Times, dan dilansir The Earth Times, Sabtu (21/6/2008). Si PRT menangis kesakitan dan berusaha menjauhkan anjing itu. Namun Tay (53) justru mengeraskan suara televisi untuk meredam teriakan PRT-nya yang berusia 22 tahun itu.
PRT yang kini berusia 24 tahun dan bekerja di tempat lain itu menyatakan, sesaat sebelum Tay menyuruh Yuki menggigitnya, Tay menampar wajahnya, menjambak rambutnya dan� melemparkan kursi padanya.
Ketika PRT itu menghindari lemparan kursi itu, Tay berteriak pada Yuki,"Yuki, gigit." ( nrl / irw ) http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/22/time/135842/idnews/960395/idkanal/10
|