Institute for Migrant Workers (IWORK)
Yogyakarta, 27 Juni 2008
Deportasi Buruh Migran Indonesia dari Malaysia:
Pemerintah RI Harus Segera Mengambil Sikap
dan Lakukan Langkah-langkah Konkrit Penanganan
Wakil Perdana Menteri Malaysia, Dato Sri Moh Najib Tun Abdul Razak, Selasa (25/6) lalu menyatakan Pemerintahnya akan melancarkan operasi besar-besaran untuk menghalau para pendatang haram di Negeri Jiran itu. Operasi akan dipusatkan di Negara Bagian Sabah yang saat ini diperkirakan terdapat sekitar 300 ribu pendatang tanpa izin -- para politisi di Malaysia menyebut angka sampai 500 ribu. Sedianya operasi akan dimulai Hari Minggu, 29 Juni 2008.
Pernyataan tersebut jelas ditujukan kepada buruh migran Indonesia. Buruh asal Indonesia merupakan jumlah terbesar pekerja pendatang di Malaysia. Dari peristiwa yang sudah-sudah, operasi penangkapan dan deportasi buruh migran selalu menyebabkan krisis kemanusiaan dan pelanggaran HAM. Deportasi 400 ribu TKI melalui Nunukan tahun 2002 lalu misalnya, menyebabkan 82 orang tewas, ribuan orang sakit kekurangan pangan, air bersih, penampungan dan obat-obatan. Hampir semuanya pernah ditahan atau dipenjara dan harta bendanya dirampas secara semena-mena oleh Polis Diraja Malaysia maupun Laskar Rela.
Ironisnya Pemerintah Indonesia seolah tidak pernah menganggap kebijakan represif Malaysia ini sebagai hal yang serius. Deportasi demi deportasi dan pelanggaran-pelanggaran HAM dibiarkan begitu saja tanpa ada penuntutan maupun menjadi momentum pembenahan mekanisme perlindungan bagi warga Negara. Buruh migrant tak berdokumen seolah kehilangan hak asasinya, bahkan kehilangan hak untuk memiliki hak asasi.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut, bersama ini Institute for Migrant Workers (IWORK) menghimbau Pemerintah RI untuk:
1. Segera mengambil sikap dan menggunakan semua kewenangan penyelenggaraan hubungan luar negeri untuk menunda atau bahkan mungkin membatalkan rencana deportasi tersebut.
2. Menyiapkan langkah-langkah untuk tanggap darurat kemanusiaan di Nunukan dan menjamin keselamatan jiwa, raga dan harta benda para korban deportasi.
3. Menyiapkan tim untuk memantau proses operasi penghalauan dan deportasi serta melakukan penuntutan manakala terjadi pelanggaran.
4. Mempersiapkan armada angkutan gratis untuk pemulangan buruh migrant ke daerah asal masing-masing.
5. Peristiwa kali ini semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah RI untuk bernegosiasi kembali dengan Pemerintah Malaysia mengenai penempatan buruh migran. Lakukan moratorium penempatan buruh migran ke Malaysia sampai ada perbaikan pada sistem perlindungan, utamanya MoU penampatan TKI ke Malaysia.
Hormat kami,
Direktur Eksekutif IWORK