Kapolsek Metro Taman Sari Komisaris Polisi (Kompol) Imam Saputra mengatakan, mereka terjaring dari sejumlah tempat hiburan malam seperti Diskotek Today di kompleks THR Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat, Bar dan Panti Pijat Crystal serta Bar dan Panti Pijat Super juga di wilayah Taman Sari.
Menurut Kapolsek, razia dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan anak di bawah umur (trafficking). Dia menyatakan, usai melakukan pendataan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait di antaranya Suku Dinas Pembinaan Mental dan Kesejahteraan Sosial (Bintal Kesos) Jakarta.
"Untuk ketiga germo yang diamankan akan diproses lebih lanjut terkait dugaan trafficking. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambahnya. (bachtiar)
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0807/18/jab03.html