-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

31 July 2008

300 Keluarga Terisolasi oleh Real Estate

Oleh
Saufat Endrawan

Bandung—Sedikitnya 300 keluarga yang tinggal di RT 3 dan 4 RW 18, Kampung Cibadak, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, terisolasi oleh pembangunan real estate Royal View Residience (RVR).

Pengembang real estate di Kawasan Bandung Utara (KBU) itu tidak mengizinkan warga Kampung Cibadak mengakses jalan perumahan mewah tersebut.
Kepala Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpog, Kab Bandung Barat, Ujang Djajuli, kepada SH, di Bandung, Minggu (27/7), menyatakan masyarakatnya hingga kini terus resah akibat tempat tinggalnya terisolasi. Mereka sudah tidak memiliki jalan keluar, karena pengembang telah menutup jalan umum masyarakat setempat.
Real estate yang dibangun bersebelahan dengan Kampung Cibadak tersebut dibangun sejak tahun 1996. Sejak itu, warga Kampung Cibadak tidak bisa mengakses jalan menuju jalan utama Ciwaruga.
Menurutnya,warga Kampung Cibadak harus berjalan kaki lebih dari dua kilometer untuk menuju Jalan Raya Ciwaruga. Sebelum jalan ditutup, jarak tempuhnya hanya 10 menit dengan berjalan kaki.
Warga sudah bosan mengajukan permohonan kepada pengembang real estate agar membuka akses jalan bagi warga Kampung Cibadak. Namun, hingga kini permohonan warga tersebut tidak pernah dikabulkan. Ujang berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi keluhan warga tersebut. Warga Kampung Cibadak pun keberatan dengan biaya ongkos ojek menuju Jalan Ciwaruga.
Keluhan warga tersebut disampaikan juga kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang sedang meninjau warga miskin di kampung tersebut. Kata Heryawan, Pemprov Jabar akan segera mengadvokasi keluhan warga tersebut. Menurutnya tidak seharusnya kehadiran perumahan mewah itu memberatkan warga miskin.
Menurut Heryawan, Pemkab Bandung Barat harus segera memfasilitasi keluhan warga tersebut dan segera memanggil pengembang real estate tersebut. "Pemkab harus bisa mencarai solusi untuk warga. Agar mereka tidak kesulitan mendapatkan akses jalan," ujar Heryawan.

Periksa Izin Pembangunan
Pembangunan real estate tersebut berdiri di Kawasan Bandung Utara (KBU) dan tentunya harus mendapat persetujuan warga setempat.
Bupati Bandung Barat Abubakar saat dihubungi menyatakan pihaknya akan menugaskan dinas yang terkait meninjau ke lokasi di mana ada ratusan keluarga terisolasi.
"Kami akan berusaha mencari solusinya. Dan kami menugaskan pula staf untuk memeriksa izin pembangunan real estate di kawasan KBU. Karena setahu saya di KBU tidak bisa seenaknya begitu saja pengembang membangun rumah mewah," kata Abubakar yang baru menjabat bupati sekitar tiga minggu yang lalu.n

 

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0807/28/nus01.html