Oleh
Sofyan Asnawie
Kota Kinabalu – Pemerintah RI disarankan untuk menyetop sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Sabah, sampai ada peraturan perlindungan TKI di Sabah, Malaysia Timur.
Hal itu dikemukakan Acting Konsul Jendral RI untuk Kota Kinabalu, Rudhito Widagdo, baru–baru ini, setelah melihat penderitaan sejumlah TKI di negeri jiran tersebut, terutama menyangkut masalah upah, fasilitas pemondokan, hak sosial. Lebih lagi kesewenangan majikan yang membuat aturan gaji, jam kerja seenaknya, terutama yang terjadi pada 72 TKI di Paitan Beluran.
Pemutusan hubungan kerja alasannya sengaja dicari-cari oleh majikan. Seperti di-PHK-nya 72 pekerja Indonesia yang di-"buang kerja", diberhentikan oleh sebuah perusahaan peladangan di Paitan Sabah baru-baru ini. Kesewenang-wenangan majikan bukan hanya dilakukan di Paitan. KJRI memiliki daftar puluhan majikan yang bertindak tanpa mematuhi masalah hubungan kerja dan ketentuan ILO soal pekerja migran disebuah negara.
Menurut Rudhito Widagdo, selain menyarankan penghentian sementara pengiriman TKI ke Sabah, KJRI Kota Kinabalu juga meminta agar Malaysia membuka perwakilan konsulat, lengkap dengan konsul keimigrasian dan ketenagakerjaan, di Nunukan, Kalimantan Timur.
"Pemutusan hubungan kerja sepihak, disertai menahan paspor TKI adalah tindakan melawan hukum, dan akibat prilaku majikan seperti itulah yang membuat TKI yang semula legal menjadi illegal," kata Rudhito.
Sejak 2002, semua TKI yang masuk ke Malaysia melalui pintu Tawau, Sabah, Malaysia semuanya memiliki dokumen. Tetapi perilaku, dan kesewenangan majikanlah yang membuat pekerja Indonesia legal menjadi ilegal.
Pihak KJRI mensinyalir adanya sindikat yang sengaja membuat hal tersebut. Terutama usaha majikan untuk menekan upah, menahan gaji, dan membuang kerja, mem-PHK para TKI seenaknya.
Data-data yang diperkirakan KJRI sejak 2002 hingga 2008, sekitar 2,4 juta TKI masuk ke Sabah, tetapi mereka yang kembali mencapai 1,8 juta, 200.000 lebih memiliki dokumen, yang ilegal "karena kondisi" mencapai 500.000.
Majikan Ditindak Juga
Pihak TKI dan KJRI sangat menghormati keputusan pemerintah Malaysia yang akan menjalankan operasi besar-besaran pemulangan sejumlah PATI (Pekerja Asing Tanpa Izin) di antaranya warga Indonesia. Tetapi terhadap perilaku majikan yang kemudian menjadi penyebabharus juga diambil tindakan hukum, sesuai hukum Malaysia yang berlaku.
Majikan atau syarikat yang bersalah, disarankan Rudhito Widagdo, harus pula dikenakan tindakan undang-undang. "Mereka patut dihukum berat. Saya menekankan agar para majikan jangan menjadikan pekerja Indonesia sebagai korban, apalagi para TKI itu menyumbang keringat mereka sebagai pekerja bagi pertumbuhan ekonomi Sabah,"katanya.
Para majikan tidak semestinya mengabaikan tanggung jawab terhadap pekerja Indonesia yang sah, apalagi mengusir mereka dari ladang seperti yang terjadi di Paitan Beluran. n
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0807/29/nus01.html