Rabu, 11 Juni 2008 14:30 WIB Roesdihardjo Divonis Dua Tahun Penjara Majelis hakim yang diketuai oleh Moerdiono menyatakan mantan Kapolri itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP. (Ant/OL-2) |
23 July 2008
Kasus Pungli TKI Malaysia
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Wednesday, July 23, 2008
Label: Buruh migran