Selasa, 4 Maret 2008 | 03:03 WIB Medan, Kompas - Penanganan kasus-kasus perdagangan manusia atau trafficking di Sumatera Utara masih belum terpadu. Akibat penanganan yang belum terpadu, banyak kasus perdagangan manusia yang belum juga bisa diselesaikan perkara hukumnya secara tuntas. Padahal, Sumatera Utara merupakan salah satu daerah transit, selain juga daerah tujuan dan asal korban perdagangan manusia.
Wakil Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) AKBP Darmawan Sutawijaya mengatakan, sepanjang tahun 2007, dari 25 kasus perdagangan manusia yang ditangani polisi, baru 16 kasus yang ditangani secara tuntas hingga pelakunya dihukum pengadilan. Darmawan mengatakan, dalam membicarakan kasus perdagangan manusia mestinya tidak hanya instansi seperti Biro Pemberdayaan Perempuan Pemprov Sumut, Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Sumut dan Imigrasi yang ikut diajak bicara, tetapi juga aparat kejaksaan agar penanganan hukum atas pelaku bisa dilakukan secara terpadu.
Dia mengakui, selama ini polisi sempat kesulitan memberkas pelaku perdagangan manusia karena dianggap belum lengkap atau masih P19 sehingga sering berita acara pemeriksaan tersangka bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan. "Padahal, kami ingin ada efek jera bagi pelaku trafficking dengan hukuman yang maksimal," kata Darmawan seusai rapat kerja dengar Komisi A DPRD Sumut, Senin (3/3) di Medan.
Rapat kerja dengan Komisi A DPRD Sumut membahas perdagangan manusia memang dihadiri berbagai instansi yang berkepentingan terhadap penuntasan kasus ini, yakni Biro Pemberdayaan Perempuan, BP2TKI Sumut, Imigrasi, Polda Sumut, dan Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Utara. (BIL)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/03/04/03030058/penanganan.trafficking.di.sumut.tak.terpadu |
10 July 2008
Penanganan "Trafficking" di Sumut Tak Terpadu
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Thursday, July 10, 2008
Label: Buruh migran